Dalam pelaksanaan tugas pembangunan infrastruktur sumber daya air, para pejabat dan pelaksana teknis di lapangan seringkali menghadapi berbagai permasalahan hukum yang timbul karena kurangnya pemahaman atas hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak.

Permasalahan sosial yang terkait dengan pengadaan tanah khususnya bagi proyek strategis nasional di bidang sumber daya air juga seringkali menjadi masalah utama.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Muhammad Arsyadi, dalam pembukaan Focus Group Discussion Penangangan Perkara di Lingkungan Ditjen SDA di Bandung (12/11). Acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, Endah Herawaty dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Citarum, Bob Arthur Lambogia.

"Permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di lingkup Ditjen SDA berpotensi terhadap keterlambatan penyelesaian pembangunan atau ketidaksempurnaan pelaksanaan pembangunan," ujar Arsyadi. Lebih lanjut Arsyadi mengungkapkan potensi kerugian keuangan negara yang dapat mengakibatkan beraluhnya sumber daya air sebagai barang milik negara dan kekayaan negara menjadi milik pribadi.

Pada tahun 2018, junlah perkara pada pengadilan tingkat pertama yang dihadapi Ditjen SDA sebanyak 9 perkara perdata gugatan biasa, 650 gugatan perdata sederhana penyelesaian dampak sosial pembangunan Bendungan Jatigede, dan 1 perkara tata usaha negara.

"Untuk itu, para pejabat khususnya pejabat yang terkait dengan pengelolaan SDA sebagai barang milik negara dan kekayaan negara, serta pejabat yang terkait dengan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum perlu diberikan tambahan bekal pengetahuan dan pemahaman mengenai strategi mitigasi penanganan permasalahan hukum baik yang telah menjadi perkara di pengadilan maupun yang belum," ungkap Arsyadi.

Arsyadi juga mengharapkan partisipasi aktif dari para peserta yang terdiri dari para pejabat terkait di seluruh Balai/Balai Besar Wilayah Sungai (BWS/BBWS) di Indonesia dalam acara ini, sehingga memberikan manfaat dalam pelaksanaan tugas pengelolaan sumber daya air pada unit pelaksana teknis masing-masing.

FGD ini menghadirkan berbagai ahli dalam bidang penanganan perkara sebagai narasumber, seperti Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jawa Barat, Immanuel Zebua; Kepala Seksi Penanganan Perkara ATR BPN Kanwil Provinsi Jawa Barat, Cecep Ismail; Analis Permasalahan Pertanahan, Iwan Yoestiawan; dan Kepala Bagian Advokasi Hukum II, Biro Hukum Kementerian PUPR, Hikmad Batara Reza. (ech-KompuSDA)

 

  • kompusda

Share this Post