Bendungan Jatigede dibangun dengan manfaat untuk mengairi irigasi khususnya daerah irigasi rentang seluas 90.000 hektar, dengan volume tampungan efektif 980 juta m3, dapat digunakan untuk tenaga listrik sebesar 110 MW. Bendungan Jatigede sudah lama dikaji, namun demikian baru dimulai konstruksi pada tahun 2008, diharapkan pada awal agustus 2015 dapat dilakukan pengisian air bendungan (impounding). Kendala utama dalam pembangunan bendungan ini adalah penyelesaian dampak social kemasyarakatan berupa pembayaran ganti rugi lahan. Dengan dikeluarkannya Peraturan presiden Nomor 1 tahun 2015 tentang penanganan dampak social kemasyarakatan pembangunan Bendungan Jatigede, maka pemerintah pun mulai melakukan langkah pembayaran ganti rugi lahan tersebut. Kegiatan pembayaran ganti rugi lahan tersebut dibayarkan bertahap, dari tanggal 26 Juni 2015 – 26 Agustus 2015. Sebagai kegiatan awal dibayarkan kepada 2.000 KK dari total 11.000 KK yang dibayarkan. Pembayaran dilakukan di SMP 1 jatigede. Kegiatan tersebut dipantau dan dihadiri oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Mudjiadi, Wakil Bupati Sumedang, Eka Setiawan, kepala Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat, perwakilan BPN, hingga perwakilan muspida setempat.
“Alhamdulillah pada hari ini (26/9) kita melakukan pembayaran tahap pertama kepada 2.000 KK yang terbagi dalam dua kluster, dimana pembagian kluster terdiri dari kluster A berupa uang tunai untuk rumah pengganti dengan nilai pengganti 122 juta rupiah, dan kluster B berupa uang santunan untuk warga yang sebelumnya sudah mendapatkan santunan rumah pengganti, namun belum pindah rumah dengan nilai santunan 29 juta. Total dana yang disiapkan sebesar 741 miliar rupiah†jelas Mudjiadi
Dengan dimulainya pembayaran ganti rugi ini, maka Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempersiapkan untuk pelaksanaan pengisian air bendungan. Pengisian air bendungan (impounding) sendiri akan memakan waktu 219 hari. Sebelum dilakukan pengisian, maka dilakukan beberapa tahapan.
“Jadi sebelum dilakukan pengisian kami melakukan beberapa tahapan, yaitu tahap pengosongan area genangan, berupa pengosongan area penduduk, pembayaran ganti rugi ini sebagai bagian dari tahapan pengosongan tersebut, kemudian tahapan pembersihan area genangan, dan barulah tahapan pengisian/impounding†lanjut Mudjiadi
Bendungan Jatigede sudah lama ditunggu-tunggu untuk dapat segera difungsikan, untuk itulah diharapkan agar proses pembayaran ini dapat berjalan dengan lancar, tahapan pengisian dapat berjalan sesuai dengan waktu yang telah diperkirakan, dan manfaat jatigede tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat.
- Superman