Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Irigasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sumber Daya Air pasal 8 ayat 8 dan pasal 34.
Direktur Irigasi dan Rawa Ditjen SDA Ismail Widadi menyampaikan bahwa, peraturan pemerintah tentang irigasi diperlukan untuk mengatur pendayagunaan sumber daya air sebagai upaya memenuhi kebutuhan air pertanian rakyat.
Penyusunan peraturan pemerintah tentang irigasi tidak hanya dilakukan oleh Ditjen SDA, namun melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Kedepannya, beberapa hal akan diatur dalam peraturan pemerintah ini, seperti pembagian kewenangan atas daerah irigasi yang terdiri dari kewenangan pemerintah pusat, kewenangan pemerintah provinsi dan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan pemerintah terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, salah satunya rapat pleno harmonisasi yang dilaksanakan pada 7 Maret 2023 di Jakarta Bersama Kementerian/Lembaga lainnya.(fif/kty)
- kompusda