Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No. 85/PUU-XI/2013  yang berisi tentang pembatalan UU No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, dikarenakan dalam pelaksanaannya belum menjamin terwujudnya amanat konstitusi tentang hak penguasaan negara atas air. Dan peraturan perundangan turunan dari UU Sumber Daya Air juga belum memenuhi 6 prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air seperti  PP No. 16/2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, PP No. 20/2006 tentang Irigasi, PP No. 42/2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, PP No. 43/2008 tentang Air Tanah, PP No. 38/2011 tentang Sungai dan PP No. 73/2013 tentang Rawa.

Prinsip dasar batasan pengelolaan sumber daya air yaitu

  1. 1.Pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air
  2. 2.Negara harushak rakyat atas air. Akses terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri
  3. 3.Kelestarian lingkungan hidup, sebagai salah satu hak asasi manusia, sesuai dengan pasal 28 H ayat 1 UUD 1945
  4. 4.Pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak
  5. 5.Prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN)atau Badan Usaha Milik Daerah
  6. 6.Apabila setelah semua pembatasan tersebut di atas sudah terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air, pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.

Implikasi dari putusan mahkamah konstitusi adalah putusan MK tidak bersifat Retroaktif, sehingga semua perjanjian dan izin yang telah dikeluarkan (termasuk kewajiban pemegang izin membayar BJPSDA, dll), organisasi/kelembagaan yang telah ada dan kegiatan/tugas pengelolaan SDA yang sedang berjalan tetap berlaku dan dapat terus dilaksanakan. Dan putusan MK bersifat prospektif, sehingga dengan tidak berlakunya U No. 7/2004, meskipun tidak ada kekosongan hukum karena diberlakukannya kembali UU No. 11/1974, namun pelaksanaan pengelolaan SDA ke depannya perlu mempunyai paying hukum sesuai dengan kondisi saat ini.

Dengan diputuskan oleh MK UU No. 11/1974 dinyatakan berlaku kembali, peraturan pelaksanaannya juga berlaku kembali sebagai berikut

  1. 1.PP Nomor 6 Tahun 1981 tentang Iuran Pembiayaan Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan
  2. 2.PP Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air
  3. 3.PP Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi
  4. 4.PP Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa
  5. 5.PP Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai
Dan mengacu pada UU No, 11/1974 tentang Pengairan dan PP terkait dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah disusun PP Pengusahaan Sumber Daya Air dan PP Penyelenggaraan SPAM serta beberapa Permen PUPR (SDA 21 Permen), untuk mengakomodir kondisi saat ini.  Untuk wadah koordinasi disusun Perpres dan pembentukan DSDA Nasional ditetapkan dengan Keppres.

  • Superman

Share this Post