Produksi pangan sangat dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu faktor tanah dan air. Air diperlukan oleh tanaman pangan sebagai media untuk membawa unsur-unsur hara yang terdapat dalam tanah agar tanaman dapat tumbuh, berkembang dan berbuah. Inilah pentingnya peranan air irigasi dalam menjaga produksi pangan nasional.

Namun untuk memenuhi kebutuhan pangan yang semakin meningkat, ketersediaan lahan dan air semakin berkurang akibat perubahan alam. Perubahan tersebut terjadi pada lingkungan strategis meliputi perubahan pada aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya, sedangkan perubahan ekologis meliputi perubahan dari segi air, iklim dan tanah.

“Mulai tahun 2016 Indonesia akan memasuki era pasar ASEAN bersama yang dinamakan MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). Beras yang dihasilkan oleh negara lain akan masuk ke Indonesia dan tentunga akan menjadi pesaing beras lokal. Untuk itu petani-petani kita yang bermodal kecil harus dapat meningkatkan efisiensi dalam memproduksi beras. Budaya bercocok tanam para petani kita harus sudah mulai memperhatikan efisiensi penggunaan air,” jelas Direktur Jenderal SDA, Mudjiadi, dalam acara Rapat Anggota Tahunan dan Seminar Nasional INACID, di Bali (220116). Turut dihadiri oleh Kepala Pusat Bendungan, Imam Santoso, mantan Menteri PU, Suyono Sostrodarsono dan para pengurus dan anggota INACID. 

Berkembangnya kawasan permukiman, perkotaan dan industri menimbulkan kompetisi penggunaan air untuk memenuhi berbagai kebutuhan dasar. Dan air yang tersedia di suatu DAS hanya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan irigasi.

“Berdasarkan audit teknis tahun 2014 kondisi infrastruktur irigasi yang merupakan kewenangan daerah (67% luas total daerah irigasi nasional)baik provinsi maupun kabupaten/kota tingkat kerusakannya mencapai lebih dari 60%. Ketersediaan air irigasi juga terpengaruh oleh adanya perubahan iklim global yang salah satunya dampaknya adalah menurunnya produktivitas irigasi. Untuk itu diperlukan koordinasi dengan semua pihak untuk memantau sistem penyebaran air irigasi masyarakat,” imbuh Direktur Jenderal SDA.

Dan untuk mengatasi pelanggaran pemanfaatan air di daerah irigasi adalah penegakan hukum, baik hukum adat (seperti subak) juga hukum positif yang tegas di lapangan sambil meningkatkan kesadaran masyarakat. Strategi peningkatan kualitas irigasi yaitu modernisasi irigasi segera dirumuskan bersama dan peningkatan kualitas SDM yang didukung pemanfaatan teknologi.

Mengenai tantangan yang disampaikan akibat global climate change akan dilakukan pemanfaatan teknologi dalam rangka pengurangan kegagalan irigasi. untuk mewujudkan irigasi yang lebih baik, cepat dan murah, akan diusahakan peningkatan efisiensi melalui operasi yang lebih mudah, tentunya juga dengan pemanfaatan teknologi informasi, mechanical electrical dan transportasi.

Mudjiadi menambahkan bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal SDA Kementerian PUPR akan melakukan rehabilitasi untuk mengembalikan fungsi infrastruktur irigasi dan membangun tampungan-tampungan air untuk menjamin ketersediaan air irigasi.(sisda/kompuSDA) 

  • Superman

Share this Post