Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Mudjiadi, membuka kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015 dan Penyiapan Rencana Kegiatan DAK Bidang Infrastruktur Irigasi tahun anggaran 2016, yang dilaksanakan Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan (1/7). Dalam sambutannya Dirjen SDA menyampaikan bahwa dalam hal pengelolaan irigasi dibagi menjadi tiga kewenangan. Untuk saat ini, kondisi irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, 77,23% berada dalam kondisi baik, sedangkan untuk Pemerintah Provinsi hanya 46,59% berada dalam kondisi baik. “Dan lebih mengkhawatirkan lagi bahwa daerah irigasi yang menjadi kewenangan kabupaten/kota sekitar 59% yang rusak”, jelas Mudjiadi.

Oleh karena itu Dirjen SDA mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan DAK tahun 2015 dan Penyiapan Rencana Kegiatan DAK bidang irigasi tahun 2016 sangat tepat dilaksanakan untuk mencari solusi dan membahas bagaimana meningkatkan keandalan kondisi irigasi yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Sangat ditekankan oleh Dirjen SDA pentingnya peningkatan kondisi infrastruktur irigasi untuk kepentingan Nasional. “Tanpa irigasi yang baik sangat sulit dicapai kedaulatan pangan” tegas Mudjiadi.

Hal mengkuatirkan lainnya terkait kondisi irigasi yang dapat mengancam ketahnan pangan nasional adalah alih fungsi lahan, dari pertanian padi beririgasi beralih ke pertanian non padi, seperti perkebunan, bahkan hingga beralih ke industri atau perumahan. Langkah yang bisa diambil menanggulangi hal ini yaitu Pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota) secara sinergis melakukan peningkatan pembangunan tampungan air, melaksanakan upaya konservasi di daerah resapan untuk menanggulangi kelangkaan air. Untuk daerah yang irigasi nya rusak harus dilakukan upaya pemeliharaan rutin dan rehabilitasi.

Pemerintah melalui program besar Nawacita, salah satunya memprioritaskan kebijakan dalam hal iriagsi untuk mendukung ketahanan pangan, dengan melakukan pembangunan berkelanjutan, meningkatakan distribusi yang dapat dilakukan dalam bentuk meningkatkan keandalan prasarana jaringan irigasi.

Hal lain yang dapat dilaksanakan adalah kebijakan sustainabilitas yakni kebijakan meningkatkan kinerja Operasi dan Pemeliharaan(OP) dengan penambahan tenaga/ sumber daya manusia di bidang OP . Diingatkan pula oleh Dirjen SDA bahwa kebijakan yang berjalan di bidang OP, kewenangan dan pendanaannya harus sesuai Angka Kebutuhan Nyata Operasi dan Pemeliharaan (AKNOP). “Saya tidak mau lagi dengar bahwa pelaksanaan kondisi jaringan yang dilakukan melalui TP/OP , kondisi nya tidak lagi baik atau rusak karena dananya tidak cukup untuk melaksanakan rehabilitasi” terang Dirjen SDA.

Dalam kegiatan ini dijelaskan bahwa untuk pelaksanaan jaringan baru, perlu dilaksanakan MoU Pemerintah baik di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota secara bersama. MoU ini meliputi tugas dan tanggung jawab dalam pembangunan jaringan irigasi.

DAK bersumber dari APBN untuk mendanaai kebutuhan prasarana dan sarana masyarakat dalam mempercepat pembangunan daerah demi mencapai sasaran stretegis Nasional. DAK ke depan terbagi dalam tiga hal yaitu DAK regular, yaitu untuk peningkatan irigasi yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.

Yang kedua adalah DAK afirmasi ditujukan bagidaerah perbatasan atau tertinggal ataupun daerah di ujung Indonesia. Yang ketiga, DAK infrastruktur publik untuk daerah kabupaten/kota. Untuk DAK infrastruktur ini, maka kabupaten/kota akan mendapat Rp 100 M.“Oleh karena itu nanti harus dibuat program untuk irigasi akan seperti apa dan pekerjaaan ini adalah kegiatan-kegiatan yang di luar dari kegiatan yang dibiayai oleh DAK. Jadi tiap kabupaten/kota akan berkompetisi untuk mendapatkan alokasi pembiayaan DAK ini. Dan harus menyusun program yang betul-betul bagus”, jelas Mudjiadi lagi.

Namun untuk mendapat besaran dana irigasi untuk per provinsi, ditetapkan dengan proportional based pada besaran daerah irigasi. Dengan hal ini diharapkan dapat meningkat dari tahun ke tahun.

Dirjen SDA berharap output dari kegiatan ini harus selesai pada akhir Juli, karena nantinya data yang masuk akan dibawa untuk dibaca Presiden pada pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 2015.

Mudjiadi berharap agar pelaksanaan kegiatan OP bidang infrastruktur irigasi melalui DAK di tahun 2016 lebih baik. Oleh karena itu dirinya kembali mengingatkan agar pemerintah kabupaten/kota segera menyiapkan dana pemeliharaan irigasi agar pelayanan irigasi kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.

 

(nanDatinSDA)


  • Superman

Share this Post