Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya dalam rangka kegiatan Pemeliharaan Sungai dan Situ Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane di Jakarta (12/9).

Dalam sambutan Kepala BBWS Ciliwung Cisadane, Bambang Hidayah menyebutkan bahwa keberadaan sungai dan situ yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang dan Bekasi merupakan aset yang perlu dimanfaatkan terutama untuk pengendali banjir dan menambah kapasitas tampungan air.

Sejak adanya pembagian kewenangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 dan juga Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa sungai yang berada pada lintas provinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat yaitu Kementerian PUPR. “Sehingga kami sepakat untuk melakukan pemetaan dan revitalisasi sungai serta pemeliharaan sungai dan situ. Tujuannya agar bisa mengembalikan fungsi sungai dan situ sesuai dengan keberadaannnya, yaitu untuk dapat menjadi manfaat bagi masyarakat yang berada di wilayah sungai”, tegas Bambang.

Manfaat yang diharapkan dengan melakukan pemeliharaan sungai dan situ ini diantaranya dapat menambah kapasitas tampungan, menjadikan situ sebagai tempat rekreasi bagi masyarakat sekitar situ, juga sebagai pengendali banjir terhadap daerah layanan dari situ dan sungai yang bersangkutan, serta menambah daya tampung air tanah sehingga masyarakat yang ada di sekitar situ tidak akan kekurangan terhadap air tanah pada musim kering.

Adapun kegiatan pemeliharaan wilayah sungai meliputi:

  1. Sungai Cikeas, Kota Bekasi
  2. Sungai Bekasi, Kota Bekasi
  3. Sungai Blencong, Kabupaten Bekasi
  4. Sungai Ciliwung, Jakarta Timur
  5. Sungai Mookervart, Jakarta Barat
  6. Sungai Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Sedangkan untuk pemeliharan wilayah situ antara lain:

  1. Situ Leungsir, Kabupaten Bekasi
  2. Situ Rawa Lumbu, Kota Bekasi
  3. Situ Sidomukti, Kota Depok
  4. Situ Parigi, Kota Tangerang Selatan
  5. Situ Pasir Gadung, Kabupaten Tangerang.

Jenis pekerjaan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama ini yaitu pekerjaan galian sedimen, penggalian menggunakan alat excavator yang hasil galiannya dimuat ke dump truck serta pembuatan dan pemasangan papan larangan. Jangka waktu pelaksanaannya selama 90 hari kalender, dimulai sejak 12 September hingga 10 Desember 2019.

“Dengan kerja sama ini tentunya kami mengharapkan (kegiatan) bisa efektif dan kami yakin ini akan menghasilkan hasil yang optimal dengan kerja sama dan turunnya TNI karena tentu masyarakat pun akan turut berpartisipasi dalam kegiatan ini”, tambah Bambang.

Dalam kesempatan yang sama, turut hadir Mayor Jenderal TNI, Eko Margiyono yang menyatakan bahwa kerja sama ini bukan merupakan yang pertama, namun beliau mengapresiasi atas kepercayaannya kembali melibatkan Kodam Jaya dalam upaya percepatan normalisasi Sungai di wilayah Ciliwung-Cisadane. (ech)

 

  • kompusda

Share this Post