
Kementerian PUPR dan Badan Restorasi Gambut (BRG) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dihadiri oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimoeljono, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dan Kepala BRG, Nazir Foead, 4 September 2017, di Gedung Utama Kementerian PUPR, Jakarta. Penandatangan MoU tersebut dilanjutkan dengan Rapat Tim Pengarah Teknis BRG yang diketuai oleh Direktur Jenderal SDA Kementerian PUPR, Imam Santoso.
Kementerian PUPR dan BRG juga menandatangani perjanjian kerjasama antara Kelompok Kerja Sumatera dan Kalimantan dengan 5 Kepala Balai Wilayah Sungai di Kalimantan dan Sumatera yaitu Kepala BBWS Sumatera VIII, Kepala BWS Sumatera III, Kepala BWS Sumatera VI, Kepala BWS Kalimantan I dan Kepala BWS Kalimantan II.
Lima hal yang disepakati oleh Kementerian PUPR dan BRG adalah (i) Koordinasi dan sinkronisasi penetapan lokasi detail restaorasi gambut; (ii) Pertukaran data dan informaso; (iii) Perencanaan restorasi gambut; (iv) Pelaksanaan konstruksi restorasi gambut dan (v) Monitoring dan evaluasi.
Menteri PUPR, Basuki Hadimoeljono mengatakan bahwa saat ini ada 7 provinsi yang menjadi prioritas pelaksanaan kegiatan BRG. “Tujuh provinsi tersebut adalah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua. MoU sebenarnya hanya sebagai landasan hukum formal, terutama untuk semua instansi yang nantinya akan menganggarkan kegiatan dalam rangka mendukung kegiatan BRG, karena selama ini telah terjadi kerja sama dan sinergi antar kementerian lembaga dan pemerintah provinsi dalam penanganan restorasi lahan gambut,”jelas Basuki.
Basuki Hadimoeljono mengingatkan bahwa gambut atau rawa adalah living environment, yang dalam oengelolaannya bagaikan merawat bayi, dikarenakan sifat lahan gambut yang sangat fragile. “Jangan asal buka lahan, karena untuk lahan gambut/rawa sekalipun, harus mengusahakan sebaik mungkin agar tidak terjadi overdrain, karena bila sudah terjadi maka lahan gambut akan tidak bisa digunakan lagi. Kita harus detil dan teliti dalam perawatannya. Lahan gambut memiliki tahap/step yang jelas dalam tingkatan pelaksanaannya,” lanjut Menteri PUPR.
Menurut Basuki Hadimoeljono, perlu diingat bahwa perencanaan dilakukan bersama, namun eksekusi ada di satu komando, yakni BRG, hal ikhwal dibentuknya BRG karena lahan gambut merupakan lahan yang khusus. Dalam pelaksanaan kegiatan, BRG lebih kepada penanganan fisik, dan berkoordinasi dengan balai –balai di lingkungan Ditjen SDA terutama di Sumatera dan Kalimantan, karena saat ini telah memiliki landasan formal.
Kepala BRG, Nazir Foead mengatakan bahwa BRG didukung oleh tim pengarah teknis dan kelompok ahli, dan beranggotakan 23 eselon I dari 12 kementerian/lembaga. “Rapat teknis sekaligus sebagai nota kesepahamanan antara Ditjen SDA Kementerian PUPR dan BRG, bertemakan percepatan restorasi gambut dan isu perubahan iklim dan kebakaran hutan selama ini kerap menjadi isu dari salah satu tugas pokok dan fungsi BRG. BRG tidak hanya meminimalisir kebakaran lahan gambut tetapi juga me-manage- agar lahan gambut di Indonesia semakin produktif,”kata Kepala BRG.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan restorasi gambut seluas 2 juta ha di 7 provinsi tersebut, BRG menyusun dokumen perencanaan bernama Rencana Restorasi Ekosistem Gambut (RREG). Namun karena alasan kebutuhan yang mendesak, maka khusus untuk dokumen RREG tahun 2017 diganti dengan Rencana Kontingensi Restorasi Ekosistem Gambut (RK) sebagai dasar pelaksanaan restorasi gambut tahun 2017. Ada tiga jenis pendekatan yang diambil BRG dalam melaksanakan kegiatan restorasi gambut yakni pendekatan 3R (rewetting, revegetasi dan revitalization of livelihood). Pelaksanaan 3R tersebut bukan hal yang mudah, karena dibutuhkan sinergitas dan komitmen berbagai pihak dalam mendukung pelaksanaan restorasi gambut.
Perjanjian kerjasama ini akan menjadi pedoman bagi kedua belah pihak untuk melakukan kegiatan perencanaan, konstruksi dan pemantauan pelaksanaan restorasi gambut melalui pembangunan infrastruktur pembasahan gambut berupa sekat kanal, penimbunan kanal dan teknologi pembasahan lainnya. (ade/nan/tin kompuSDA)
- kompusda