Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dengan beberapa Kementerian dan Lembaga lainnya melakukan rapat koordinasi mengenai keberlangsungan GN-KPA (Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air) pada hari Senin (01/07) yang dihadiri berbagai Kementerian seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga lembaga dan komunitas terkait.

GN-KPA ini telah dicanangkan sejak tahun 2005 lalu pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan akan segera berakhir tahun ini. Untuk itu rapat ini diadakan dalam rangka membahas bagaimana tindak lanjut gerakan ini pasca berakhirnya Kesepakatan GN-KPA.

Dalam rapat tersebut Hari Suprayogi selaku Dirjen Sumber Daya Air menyampaikan beberapa evaluasi pelaksanaan GN-KPA yang telah bersiri selama lebih dari satu dekade ini, diantaranya GN-KPA merupakan gerakan yang sangat baik, melibatkan seluruh sektor dan bergerak di hampir seluruh Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya belum nampak jelas bagaimana struktur dalam menjalankan gerakan ini, hal ini disebabkan fasilitas serta dana yang kurang memadai selama ini. Oleh karenanya, gerakan ini sangat perlu untuk dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan.

Mendukung hal yang disampaikan oleh Dirjen Sumber Daya Air sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang  menyampaikan bahwa GN-KPA memang harus dilanjutkan dan juga menekankan bahwa penegakan hukum perlu ditingkatkan agar gerakan ini dapat berjalan dengan baik, sehingga tujuan GN-KPA secara keseluruhan dapat terlaksana sukses. Hal ini tentu dapat terealisasi jika mendapat dukungan dari semua pihak seperti pemerintah pusat maupun daerah, badan usaha, serta masyarakat.

Perlu digarisbawahi, bahwa dengan adanya gerakan ini tidak bermaksud menambah tugas pokok dan kewajiban suatu Kementerian, melainkan Kementerian tetap melaksanakan tugas masing-masing namun dengan bingkai yang sama untuk mencapai tujuan GN-KPA, sehingga seluruh Kementerian dan Lembaga dapat berjalan bersama-sama dalam waktu yang sama meski dengan kewenangan masing-masing.

Pada akhir pertemuan disepakati bahwa GN-KPA beserta program-programnya akan tetap dilanjutkan namun masih diperlukan pembahasan lanjutan secara lebih rinci seperti, apakah akan ada penambahan atau pengurangan Kementerian/Lembaga lain dalam kerja sama ini. Dengan adanya GN-KPA ini, diharapkan dapat mempererat kerja sama antar Kementerian/Lembaga dalam penyelamatan sumber daya air. (KompuSDA - HAN/ AMS)

  • kompusda

Share this Post