Pada acara Indonesia International Water Week 2015 Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR bekerjasama dengan RRI Pro 4 mengadakan Dialog Interaktif tentang Sumber Daya Air yang Berkelanjutan dan menghadirkan para narasumber yaitu Arie Setiadi Moerwanto, Kepala Balitbang Kementerian PUPR, Nadjaji Ahmad, ITS dan Erna Witoelar, Wakil Ketua Kemitraan Habitat, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta (280515).

“Dalam pengelolaan sumber daya air ada 5 pilar yaitu konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak air, data dan informasi sumber daya air dan pemberdayaan (peran serta) masyarakat. Dengan banyaknya permasalahan sumber daya air yang sudah sangat kompleks seperti meningkatnya pertumbuhan penduduk, banyaknya alih fungsi lahan, industri, dan pencemaran lingkungan, menyebabkan kuantitas dan kualitas sumber daya air semakin berkurang. Untuk itu dibutuhkan kerjasama dan koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat,” kata Arie Setiadi Moewarto.

Lanjut Arie, sebenarnya kerjasama dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah kab/kota sudah sangat sering didengungkan dan hal ini akan terus kita lakukan agar permasalahan sumber daya air dapat kita minimalisir bersama karena sumber daya air adalah milik kita semua.

Menanggapi hal tersebut Erna Witoelar mengatakan bahwa kerjasama dan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pemerintah kabupaten/kota merupakan masalah yang klise, semua itu sudah lama dilakukan terus menerus. “Namun kendala yang terjadi adalah masih kurangnya persamaan persepsi dan masih belum paham tentang pengelolaan sumber daya air. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya konflik air di daerah seperti di Klaten. Untuk itu pemerintah harus terus menerus melakukan pendekatan dan sosialisasi ke berbagai daerah untuk memberikan pemahaman dan solusi permasalahan sumber daya air. Air mempunyai pengaruh yang besar terhadap kehidupan manusia. Apabila air secara kuantitas dan kualitas buruk maka kesehatan dan kehidupan kita juga akan buruk,’’ jelas Erna.

Sementara Najadji Ahmad berpendapat bahwa permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan sumber daya air adalah karena kurangnya pemahaman tentang sumber daya air sehingga menyebabkan masyarakat sulit mendapatkan akses air bersih, kurangnya pengendalian banjir dan kekeringan. “Untuk itu ITS melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi lain guna membantu pemerintah dan masyarakat untuk melestarikan dan menjaga sumber daya air dan lingkungan agar masyarakat mengerti dampak atau efek yang akan terjadi apabila masyarakat tidak menjaga dan melestarikan air,” imbuh Nadjaji.

“Dengan potensi air yang dimiliki Indonesia, 3.900 milyar m3, seharusnya ketersediaan air secara kuantitas dan kualitas dalam keadaan cukup untuk kita semua. Namun saat ini karena kita beranggapan air itu gratis maka banyak sekali yang membuang-buang air misalnya saja penggunaan air untuk kebutuhan sehari-hari (mandi, minum dan mengolah makanan) dan adanya pengusahaan air. Sebenarnya hal tersebut sudah kita atur yaitu dengan perizinan terkait pengambilan air dan apabila kita ingin membangun infrastruktur sumber daya air kita juga sudah bekerjasama dengan Kementerian LHK, kita akan mengganti wilayah hutan yang terkena imbas pembangunan infrastruktur sumber daya air. Dan sangat disayangkan UU no. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dibatalkan oleh MK sehingga tidak ada kepastian hukum,” jelas Arie.

Dalam hal investasi di bidang sumber daya air, arie mengatakan bahwa yang menjadi batasan untuk hal tersebut adalah BUMD dan BUMN Indonesia dapat berpartisipasi untuk mengelola sumber daya air sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tentu saja selalu bekerjasama dan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan BWS/BBWS.

Mengenai UU SDA yang dibatalkan oleh MK, saat ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang menyusun peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan UU No. 11 Tahun 1974 yaitu penyusunan rancangan peraturan pemerintah yang mengatur tentang koordinasi (pasal 7), pembinaan (pasal 10), pengusahaan (pasal 11), perlindungan (pasal 13) dan pembiayaan (pasal 14), RaperMen PUPR tentang penetapan wilayah sungai (pasal 3 dan 4), RaperMen PUPR tentang organisasi pengelola SDA (pasal 5), RaperMen PUPR tentang perencanaan dan perencanaan teknis PSDA (pasal 8), RaperMen PUPR tentang eksploitasi dan pemeliharaan (pasal 12), raperMen PUPR tentang Bendungan (pasal 12 dan 13) dan RaperMen PUPR tentang Badan Pendukung Sistem Penyediaan Air Minum.

Arie mengharapkan agar koordinasi dengan pemerintah daerah akan berjalan terus menerus dan permasalahan sumber daya air harus terus menjadi perhatian kita semua dan khusus di Indonesia, melestarikan air berarti kita juga melestarikan lingkungan, maka sumber daya air dan infrastrukturnya merupakan bagian dari kehidupan kita. Untuk itu harus kita jaga juga keberlangsungan fungsinya bagi masyarakat.

  • Superman

Share this Post