Pembangunan infrastruktur bidang PUPR diyakini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara signifikan, seperti bendungan, yang merupakan program prioritas nasional, dapat meningkatkan ketahanan pangan dan energi melalui peningkatan produksi pertanian, peningkatan penyediaan air baku, peningkatan pengendalian banjir, peningkatan potensi pengembangan pembangkit listrik tenaga air (PLTA), peningkatan produksi perikanan dan objek pariwisata.

 

"Target sampai dengan tahun 2019 adalah pembangunan 65 bendungan dan hingga tahun 2017 sudah dilaksanakan pembangunan 39 bendungan dimana 7 diantaranya selesai pada tahun 2015-2016 dan 3 bendungan ditargetkan selesai pada tahun 2017. Kebutuhan anggaran untuk penyelesaian target tersebut sangat besar dengan kendala kondisi pembangunan infrastruktur yang simultan dan hal tersebut menjadi isu sentral di setiap tahapan pembangunan infrastruktur terutama anggaran untuk pengadaan tanah," jelas Menteri PUPR, Basuki Hadimoeljono pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu Untuk Pengadaan Tanah Tahun 2017 Antara Kementerian Keuangan dan Badan Usaha, di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta (14/06/17).

 

Lanjut Basuki, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 tahun 2016 mengamanatkan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) berperan dalam penyediaan dana pengadaan tanah untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. "Pada tahun 2017 tersedia alokasi anggaran pengadaan tanah untuk infrastruktur sebesar Rp. 20 Triliun yang terdiri atas anggaran pengadaan tanah untuk proyek jalan tol dan bendungan. Pengadaan tanah untuk proyek bendungan sebesar Rp. 2,378 Triliun sementara kebutuhan pengadaan tanah untuk proyek bendungan masih terdapat kekurangan sekitar Rp. 1,502 Triliun, sehingga diharapkan sisa kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dengan anggaran pemerintah pada APBN-P TA 2017," jelas Basuki Hadimoeljono.

 

Untuk itu sesuai dengan Perpres Nomor 102 tahun 2016, penggunaan dana badan usaha terlebih dahulu untuk pengadaan tanah pada proyek strategis nasional diperlukan Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan sebagai penyedia anggaran, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai instansi yang memerlukan tanah dan Badan Usaha sebagai instansi yang akan mendanai pengadaan tanah terlebih dahulu.

 

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara ketiga pihak tersebut melibatkan 32 badan usaha pelaksana proyek jalan tol dan 6 badan usaha untuk 17 proyek bendungan dengan total sebesar Rp. 15.586 Triliun dimana sebesar Rp. 2,3 Triliun untuk proyek bendungan.

 

"Saya berharap agar penandatanganan ini menjadi awal momentum yang penting dalam menyelesaikan target pembangunan infrastruktur bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat khususnya target pembangunan 1000 km jalan tol dan pelaksanaan pembangunan 65 bendungan," imbuh Menteri PUPR.

 

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Direktur LMAN Rahayu Puspasari, para Pejabat Eselon 1 Kementerian PUPR, para Pejabat Eselon 1 Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, para Pimpinan Badan Usaha Jalan Tol dan Pelaksanaan Proyek Pembangunan Bendungan. (KompuSDA)

  • kompusda

Share this Post