Menteri PUPR didampingi oleh pejabat  pimpinan tinggi madya, pejabat  pimpinan tinggi pratama  dan pejabat administrator di lingkungan Direktorat Jenderal SDA serta Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR melakukan penyerahan DIM RUU tentang Sumber Daya Air, 23 Juli 2018, di Ruang Rapat Komisi V DPR-RI, Jakarta. Penyerahan DIM RUU SDA diterima oleh Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemi Francis dan Pimpinan Komisi V DPR pada Rapat Kerja tentang RUU SDA.

Rapat kerja tersebut sebagai tindak lanjut penyampaian Pandangan Presiden atas RUU tentang Sumber Daya Air pada rapat sebelumnya (18 Juli 2018 – red). Untuk itu Kementerian PUPR menyampaikan Daftar Inventarisasi  masalah (DIM) RUU tentang Sumber Daya Air.

“Sistematika DIM RUU tentang Sumber Daya Air dari pemerintah terdiri dari 15 bab dan 79 Pasal. Dengan rincian Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penguasaan Negara dan Hak Rakyat Atas Air; Bab III Tugas dan Wewenang; Bab IV Pengelolaan SDA; Bab V Perizinan; Bab VI Sistem Informasi Sumber Daya Air; Bab VII Pemberdayaan dan Pengawasan; Bab VIII Pembiayaan; Bab IX hak dan Kewajiban; Bab X Partisipasi Masyarakat; Bab XI Koordinasi; Bab XIIA Penyidikan; Bab XII Ketentuan Pidana; Bab XIII Ketentuan Peralihan dan Bab XIV Ketentuan Penutup.  Jumlah keseluruhan DIM pada Batang Tubuh RUU adalah 604 DIM, yang terdiri atas kategori Tetap sebanyak 362 DIM, usulan penyempurnaan redaksional sebanyak 84 DIM, usulan penyempurnaan Substansi sebanyak 32 DIM, usulan penghapusan substansi sebanyak 65 DIM, serta usulan penambahan substansi sebanyak 61 DIM,” jelas Menteri PUPR, Basuki Hadimoeljono.

Basuki melanjutkan bahwa kita harus berhati-hati dengan air karena air tidak ada substitusinya atau penggantinya sehingga negara menguasai air seperti yang dikatakan oleh MK, terjemahannya adalah negara harus menjamin dulu hak rakyat atas air, apabila sudah terpenuhi baru bisa diusahakan. 

“ Untuk pengusahaannya tentu saja dikuasai oleh negara melalui BUMN dan BUMD.  Dan perihal kerjasama dengan swasta nanti akan dibahas di RUU ini. RUU ini adalah Undang Undang Negara RI. Semua harus dibicarakan dan dibahas bersama-sama secara transparan karena akan menentukan pengusahaan sumber daya air di masa depan. Dalam membahas hal tersebut sesuai dengan amanat Presiden RI Nomor 31/Pres/06/2018 tanggal 7 Juni 2018 kepada Ketua DPR RI tentang Penunjukkan Wakil Pemerintah  untuk membahas RUU tentang Sumber Daya Air, melibatkan 6 Menteri  yaitu Menteri PUPR, Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Air Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Menteri PUPR.

Setelah penyerahan DIM RUU SDA, Fary Djemy Francis mengatakan bahwa sebanyak 362 DIM kategori tetap akan langsung disetujui pada rapat kerja tersebut. “ Sementara 242 DIM lainnya yang terdapat usulan perubahan dari pemerintah baik yang berupa penyempurnaan redaksional, perubahan substansi, penambahan substansi baru, penghapusan dan yang akan direposisi akan langsung diserahkan kepada Tim Panitia Kerja (Panja) yang beranggotakan 30 anggota DPR dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V Lazarus untuk dibahas bersama pemerintah selama 3 hari kedepan,” jelas Fary.

Lanjut Fary, sebelumnya dalam penyusunan draft RUU SDA telah melalui berbagai rangkaian rumusan, proses harmonisasi dan focus group discussion di berbagai daerah kepada masyarakat, akademisi dan profesional. (tin,ams kompuSDA)

 

  • kompusda

Share this Post