Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan alokasi anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 sebesar Rp 106 triliun. Jumlah ini lebih rendah dari usulan indikatif Kementerian sebelumnya, yakni Rp 147,9 triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
"Kami sampaikan di sini, usulan indikatif anggaran 2018, usulan anggarannya Rp 147,9 triliun. Namun demikian, kami mendapatkan indikasi alokasi anggaran di 2018 sebesar Rp 106 triliun," katanya.
Dari jumlah anggaran yang lebih kecil tersebut, beberapa target Kementerian PUPR pada 2018 pun mengalami penyesuaian. Misalnya pada sektor jalan, dari rencana target pembangunan 881 km jalan di 2018, disesuaikan menjadi 864 km. Begitu juga dengan target pembangunan 3.911 meter flyover, disesuaikan menjadi 588 meter.
Di sektor sumber daya air, dari target pembangunan 193 km sarana dan pra sarana pengendali banjir, disesuaikan menjadi 106 km. Begitu pula dengan rencana target pembangunan jaringan irigasi baru yang jadi bagian dari 1 juta Ha pembangunan irigasi baru, dan program rehabilitasi 3 juta Ha jaringan irigasi.
Penyesuaian juga terjadi pada sektor lainnya seperti di bidang penyediaan perumahan, pembiayaan perumahan, dan sektor cipta karya.
Beberapa hal yang ditekankan untuk kebijakan penggunaan anggaran di tahun 2018 misalnya pada belanja barang operasional yang maksimal harus sama dengan realisasi belanja barang operasional tahun sebelumnya atau bahkan lebih rendah.
Alokasi belanja modal juga harus tingkatkan pada belanja yang lebih produktif, melalui alokasi belanja untuk kegiatan prioritas. Belanja modal juga harus dibatasi untuk belanja peralatan mesin, kendaraan bermotor dan pembangunan gedung baru.
"Belanja barang, maksimal sama dengan realisasi belanja barang 2016 atau pagu 2017, tanpa inflasi. Jadi harus persis sama dengan realisasi belanja barang tahun sebelumnya," ungkapnya.
Namun demikian, Basuki menuturkan, meski anggaran yang terus diefisiensikan, program pembangunan infrastruktur yang telah berjalan tak boleh sampai berhenti di tengah jalan. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rapat Terbatas Kabinet akhir April lalu.
"Karena ini tinggal dua tahun, 2018-2019 harus diyakini bahwa menjamin tidak ada program-program yang mangkrak. Jadi jangan sampai ada program yang berhenti di tengah jalan. Yang penting belanja barang tak boleh lebih dari realisasi belanja barang 2016," pungkasnya. (dna/dna)
- sisda