Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hari ini (12/4) melaksanakan Penandatanganan Kerjasama Penyediaan Infrastruktur Pertambakan dengan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan di Gedung Ditjen SDA, Jakarta.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama antara 2 Kementerian yang merupakan upaya mewujudkan percepatan pembangunan dan nilai tambah hasil produksi kelautan dan perikanan melalui kegiatan pengembangan dan rehabilitasi infrastruktur bidang Sumber Daya Air pada Kawasan Produksi Budidaya Perikanan dan SKPT.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal SDA mengatakan bahwa sebelum adanya PKS ini, kerja sama di antara dua Kementerian telah berjalan. “Tujuan dari PKS ini kan meningkatkan nilai tambah, peningkatan budi daya, berkelanjutan bagaimana sistem tambak perikanan dapat lebih tertata dengan baik,” ujar Hari Suprayogi.

Selama kurun waktu 5 tahun sejak 2015 hingga 2019, implementasi sinkronisasi program yang dilakukan oleh kedua Kementerian telah menghasilkan sejumlah 150 Daerah Irigasi Tambak (DIT) yang tersebar di 89 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, dari jumlah tersebut 25 DIT  dibangun di tahun 2019 ini di 19 Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto mengakui bahwa peranan Ditjen SDA sangatlah besar dalam kerja sama ini. “Melalui kerja sama ini, dalam irigasi pertambakan udang, kita ingin me-revitalisasi pertambakan udang, ini sudah mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun 2010 hingga 2017,” jelasnya.

Misalnya saja di tahun 2010 panen udang sebesar 379.000 ton dan di tahun 2017 meningkat menjadi 1.150.000 ton. “Karena tergantung dari kualitas sumber daya air, dengan adanya perbaikan irigasi, dibersihkan , kualitas air jadi makin bagus, ditambah lagi ada instalasi pengolah limbah dimana semua produksi tidak boleh mencemari lingkungan harus ada izin AMDAL,” kata Slamet.

Selain dari peningkatan jumlah panen, hasil dari kerja sama ini juga meningkatkan daya serap tenaga kerja yang memberikan efek peningkatan pula pada pendapatan para budidaya tambak dari yang awalnya Rp2.800.000/bulan kini meningkat menjadi Rp 3.300.000/ bulan

Adapun sinergitas kegiatan antara Ditjen SDA dan Ditjen Perikanan Budidaya yang diharapkan dalam perjanjian kerjasama ini yaitu penyampaian baseline data dan informasi terkait rencana kerja tahunan, renstra, serta hasil penetapan lokasi pembangunan serta melakukan sinkronisasi program di kawasan produksi perikanan budidaya dan Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT); Penyusunan detail desain jaringan tambak dan menyusun kebijakan dan strategi serta operasional termasuk tim pelaksana agar tercapai koordinasi dan keterpaduan dalam pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan infrastruktur perikanan budidaya; serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi, dan operasi dan pemeliharaan serta pengelolaan infrastruktur yang dibangun. (dnd/ams-kompusda)

  • kompusda

Share this Post