Sebenarnya kelestarian fungsi dan manfaat sumber daya air yang dibangun melalui proses yang panjang hanya dapat diperoleh jika operasi dan pemeliharaan sumber daya air dilakukan secara tepat dan benar. Kegiatan operasi dan pemeliharaan periode lima tahun berikutnya, 2015-2019, dihadapkan dengan tantangan yang lebih berat terkait dengan tugas pelayanan kepada masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan, ketahanan air dan ketahanan energi nasional.

“Kita akan segera mengakhiri tahun 2014 dan secara angka semua target OP telah terpenuhi. Tahun 2014 jaringan irigasi yang melayani 2.479.412 ha, rawa 1.288.139 ha, tambak 155.098 ha, air baku 47,47 m3/det, sungai termasuk prasarana sungai 2.091 km, bangunan pengendali lahar/sedimen 293 buah, bangunan pengaman pantai 142 km, waduk/embung/situ 1.207 buah. Khusus irigasi diketahui bahwa sekitar 77% irigasi kewenangan Pusat dalam kondisi baik, namun sebagai pembina terhadap kegiatan SDA di seluruh Indonesia, kita masih dihadapkan pada kenyataan bahwa irigasi dibawah kewenangan provinsi dan kabupaten/kota sebagian besar dalam kondisi rusak karena pasca pembangunan dan rehab serta tidak dilakukan OP dengan baik,” jelas Mudjiadi, Direktur Jenderal Sumber Daya Air dalam acara Evaluasi Akhir tahun Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air, di Jakarta (11/14).

 

Khusus dalam konteks ketahanan pangan, berdasarkan data irigasi pada Kepmen. PU No. 293 Tahun 2013 terdapat 9,1 juta ha daerah irigasi yang perlu dilayani, dimana 34% merupakan kewenangan pusat, 18% kewenangan provinsi dan 48% kewenangan kabupaten. “Sekitar 830 ribu hektar (9%) diantaranya mendapat pasokan air dari waduk, maka kita harus menyediakan air yang dibutuhkan petani pada waktu, tempat, jumlah dan mutu yang memadai. Untuk itu kondisi jaringan irigasi dan sumber air bukan hanya dituntut dalam keadaan terpelihara baik tapi juga diperlukan kegiatan operasi yang tepat sesuai kebutuhan lapangan. Kondisi terpelihara baik dapat dicapai jika kita melakukan pemeliharaan dan rehabilitasi pada waktu yang tepat,” ungkap Mudjiadi.

 

Pada kegiatan operasi diharapkan untuk senantiasa memperhatikan jumlah dan kapabilitas petugas lapangan baik pengamat, juru, petugas pintu air, petugas operasi bendung agardapat melaksanakan tugas operasi yaitu pengaturan air irigasi dan pembuangannya, termasuki kegiatan membuka dan menutup pintu bangunan irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau dan mengevaluasi.

 

Mudjiadi mengingatkan bahwa ke depan tuntutan pelayanan masyarakat akan semakin tinggi. Oleh karena itu penyelenggaraan OP sebagai salah satu mata rantai penting dalam pengelolaan sumber daya air harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh, mengingat pelaksanaan kegiatan OP serta manfaat yang diperoleh secara langsung bersentuhan dengan masyarakat selaku penerima manfaat.

 

“Peran dan tanggung jawab kita dalam mendukung program ketahanan pangan, ketahanan air dan ketahanan energi tidak semata dilakukan dengan percepatan pembnagunan prasarana fisik semata, namun yang paling penting adalah upaya optimalisasi sumber air dan prasarana sumber daya air dengan mempertahankan dan meningkatkan fungsi dan manfaat sumber air melalui kegiatan operasi dan pemeliharaan,” imbuh Direktur Jenderal Sumber Daya Air.

  • Superman

Share this Post