Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Mudjiadi, menyatakan bahwa infrastruktur bendungan yang berfungsi sebagai penampung air, semakin menjadi kebutuhan untuk meningkatkan keandalan ketersediaan air sepanjang waktu. Bendungan menjadi salah satu prasarana yang mampu mendukung tercapainya upaya peningkatan keandalan dan ketahanan air serta secara langsung mendukung ketahanan pangan dan ketahanaan energi.

“Untuk itu seluruh jajaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air harus mendukung program pemerintah yaitu membangun waduk dan bendungan sebanyak 13 buah selama kurun waktu 5 tahun, 2014-2019. Dalam implementasinya sumber daya manusia yang dibutuhkan adalah sumber daya manusia yang bermottokan kerja, kerja, kerja  secara profesional dengan meninggalkan mental priyayi menjadi abdi,” jelas Mudjiadi dalam acara Pembekalan Peraturan Perundang-undangan Bidang Sumber Daya Air, di Jakarta (08/14). Acara ini turut dihadiri oleh para eselon II, III dan kepala BBWS/BWS.

 

Mudjiadi berharap agar semua pegawai/karyawan Direktorat Jenderal SDA juga “melek” hukum khususnya perundang-undangan bidang sumber daya air sehingga dalam prakteknya di lapangan ketika mengerjakan pekerjaan dapat mengimplementasikan perundang-undangan bidang sumber daya air dan tetap berada di jalur yang benar.

 

Infrastruktur SDA Berikan Manfaat Bagi Masyarakat

 

Pemerintah mengupayakan pembangunan dan pengelolaan infrastruktur sumber daya air, termasuk bendungan, dalam rangka mendukung upaya peningkatan kesejahteraan rakyat melalui pengembangan sumber daya air berkelanjutan, sebagai amanat pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Upaya pengelolaan sumber daya air, diarahkan untuk tujuan peningkatan pemanfaatan fungsi sumber daya air, dan pengendalian daya rusak, penjaminan keamanan, keselamatan lingkungan hidup dan pemenuhan kebutuhan pangan, tenaga dan air baku.

 

“Bendungan dan waduknya mempunyai berbagai fungsi dan manfaat untuk penyediaan air baku bagi berbagai kebutuhan, mendukung upaya konservasi sumber daya air dan lingkungan hidup, upaya pendayagunaan sumber daya air, kawasan dan lingkungannya serta upaya pengendalian banjir dan daya rusak air,” kata Widagdo dalam paparannya yang berjudul Pembangunan Bendungan 2014-2019 dalam Perspektif PP 37/2010 pada acara Pembekalan Perundang-Undangan Sumber Daya Air, di Jakarta (8/14).

 

Disamping manfaat dan fungsinya yang besar, bendungan juga mengandung potensi resiko kemungkinan terjadinya bencana apabila terjadi kegagalan bendungan. Oleh karena itu, dalam pembangunan dan pengelolaan bendungan, jaminan terhadap faktor keberlanjutan  fungsi dan manfaat serta faktor keamanan bendungan menjadi sangat penting, dan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses pembangunan dan pengelolaan bendungan, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan hingga pengelolaan bendungan (amanat PP 37 Tahun 2010).

 

PP 37 ini bertujuan untuk terwujudnya tertib penyelenggaraan pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya, mengurangi dampak negatif aspek lingkungan hidup, dan terjaganya keselamatan umum terkait kemungkinan terjadinya kegagalan bendungan. Selain itu juga untuk menjaga kelestarian sumber daya air serta meningkatkan kemanfaatan fungsi sumber daya air, pengawetan air, pengendalian daya rusak air, dan menjaga keamanan serta keselamatan lingkungan hidup.

 

Namun implementasi undang-undang tersebut masih menghadapi berbagai tantangan seperti pembebasan lahan, rusaknya lingkungan dan berkurangnya lahan resapan air. “Dalam UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terdapat jenis-jenis tindak pidana pada pasal 94 diantaranya kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber daya air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air dan/atau mengakibatkan pencemaran air dan kegiatan yang dapat mengakibatkan  terjadinya daya rusak air, “jelas Hartanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

 

Lanjut beliau infrastruktur sumber daya air yang sudah ada hendaknya dijaga dan dengan amanat dari UU Sumber Daya Air yaitu konservasi, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air infrastruktur sumber daya air baik yang sudah terbangun dan sedang dibangun dapat memberikan manfaat untuk waktu yang lama.

 

Perundang-undangan bidang sumber daya air harus dapat diketahui dan dimengerti oleh seluruh jajaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air karena dengan undang-undang tersebut ketersediaan sumber daya air dengan memperhatikan kelestarian lingkungan kualitas dan kuantitas air dapat terjaga dan dapat menjadi solusi untuk ketahanan pangan, ketahanan air dan energi.

  • Superman

Share this Post