Kupang, Selasa, 21 Feb. 2023 dilaksanakan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pegawai Non PNS dan Outsorsing lingkup BWS Nusa Tenggara II di Ruang Aula BWS Nusa Tenggara II. Sebanyak 27 Pegawai Non PNS dan 13 Outsorsing melakukan tandatangan disaksikan langsung oleh Kepala BWS Nusa Tenggara II, Kepala Sub Bagian Tata Usaha BWS NT II, dan PPK Tata Laksana BWS NT II.
Kepala BWS Nusa Tenggara II menyampaikan untuk menjadikan pekerjaan sebagai tanggung jawab moril, manjaga integritas. Selain itu, para non PNS dan Outsorsing harus disiplin dalam bekerja, mempunyai loyalitas yang tinggi, berpakaian yang rapi, komunikasi yang sopan dan tentunya Peraturan harus tetap dipatuhi.
Setelah pelaksanaan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) ini, diharapkan kepada semua yang telah memiliki Surat Perjanjian Kerja (SPK) mematuhi pasal–pasal yang berada di surat perjanjian kerja tersebut, dibaca secara seksama, untuk mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban di dalam pekerjaan nanti. <Bai>
- bwsnt2