Penanganan dampak sosial pembebasan lahan selama pembangunan Waduk Jatigede merupakan penanganan yang terbaik di Indonesia selama ini. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Mudjiadi, saat ditemui KompasTV di ruang kerjanya (9/9).
“Esensi Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum telah diterapkan pada penanganan dampak sosial pembangunan Waduk Jatigede. Jika dahulu masyarakat yang terkena pembebasan lahan hanya mendapatkan penggantian tanaman, tumbuhan, rumah dan tanah, sekarang melalui UU tersebut, selain semua komponen tadi, masyarakat juga mendapatkan biaya ongkos pindah ke tempat baru, jaminan hidup selama enam bulan, dan pembinaan alih profesi selama masa adaptasi di tempat tinggalnya yang baru,†tutur Mudjiadi.
Mudjiadi mengatakan bahwa pemerintah telah menangani dampak sosial pembangunan Waduk Jatigede secara komprehensif. “Sedapat mungkin pemerintah berkomitmen menyelesaikan permasalahan tersebut. Walaupun sudah impounding, semua masalah sosial akan kami selesaikan. Kami akan berbuat yang terbaik untuk rakyat. Secara umum tidak ada masalah,†ujarnya. “Bahkan kami sudah menyiapkan tim khusus untuk menangani keluhan masyarakat. Keluhan ini akan kami verifikasi dan validasi. Jika masyarakat yang mengajukan keluhan tersebut memang berhak atas ganti rugi, pasti akan kami bayar,†lanjut Mudjiadi.
Dengan status sebagai multipurpose dam, Waduk Jatigede akan memberikan manfaat untuk mengairi daerah irigasi seluas 90 ribu hektar, pembangkit listrik sebesar 110 megawatt, penyediaan air baku untuk 3,5 juta jiwa, dan mengurangi area banjir seluas 14 ribu hektar. Pembangungan Waduk Jatigede ini juga bertujuan untuk mengurangi ketergantungan kebutuhan area irigasi di Indonesia terhadap musim. Beliau mengharapkan agar dalam 219 hari sejak impounding pada tanggal 31 Agustus lalu, Waduk Jatigede telah tergenang sepenuhnya.
- Superman