Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga mengakibatkan UU No. 7 tahun 2004 sudah tidak diberlakukan dan kembali ke UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
“Hal tersebut didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berpendapat permohonan uji materi dapat diterima oleh MK karena peraturan pelaksanaan UU SDA tidak mengikuti penafsiran MK dalam uji materi pertama melalui putusan MK,†ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), Basuki Hadimuljono, dalam temu wartawan, Jakarta, (26/2).
Selain itu, UU SDA dalam pelaksanaannya belum menjamin terwujudnya amanat konstitusi tentang hak penguasaan negara atas air, karena seharusnya negara secara tegas melakukan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan melakukan pengawasan.
Basuki mengatakan implikasi atas putusan MK tersebut adalah mengenai Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Peraturan Menteri perihal turunan dari UU SDA tidak berlaku sehingga tidak memiliki dasar hukum.
Tindak lanjut yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR dalam menanggapi putusan MK sampai dengan April 2015 adalah membuat peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan UU No. 11 Tahun 1974 dengan memperhatikan beberapa kondisi saat ini, yaitu penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang Koordinasi (pasal 7) Pembinaan (Pasal 10) Pengusahaan (Pasal 11) Perlindungan (Pasal 13) Pembiayaan (Pasal 13), dan meminta fatwa hukum Menteri Hukum dan HAM terkait dengan perjanjian kerja/perizinan yang sudah berjalan sebelum putusan MK dengan mempertimbangkan enam prinsip dasar pengelolaan SDA yang disyaratkan oleh MK.
“Enam prinsip tersebut diantaranya adalah kelestarian lingkungan hidup, sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak, dan pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat,†jelas Basuki.
Adapun pasal-pasal dalam UU No. 7 Tahun 2004 tentang SDA yang diuji oleh MK adalah Pasal 6, 7, 8, 9, dan 10 mengenai pengelolaan air dengan mempergunakan instrument pemberian hak guna air; Pasal 26, 29, 45, 46, 48, dan 49 tentang pendayagunaan SDA, termasuk pengusahaan air; Pasal 80 pembiayaan; dan Pasal 90, 91, dan 92 mengenai gugatan masyarakat dan organisasi.
- Superman