Selasa (23/7) Panitia Kerja (Panja) Komisi V DPR RI bersama Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) SDA. Jika UU SDA baru ini nantinya disahkan maka akan menggantikan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Keputusan MK Nomor 85/PUU-XII/2013.

Rapat yang merupakan rapat lanjutan Panja yang sebelumnya dilaksanakan (18/7) ini diharapkan dapat mencapai final pada hari Rabu (24/7) mendatang. Namun ternyata pembahasan RUU SDA ini belum menyentuh final dan ditunda sampai dengan masa reses berakhir atau minggu pertama masa sidang Komisi V DPR RI.

Penundaan terjadi karena terdapat 1 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari 23 DIM yang dibahas dalam sidang kali ini belum menuai kata sepakat dari para peserta sidang. Adalah DIM nomor 408 mengenai izin penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha dengan menggunakan air dan daya air sebagai materi yang masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut apakah sistem penyediaan air minum untuk kebutuhan sehari-hari dapat melibatkan pihak swasta atau tidak.

Direktur Jenderal SDA Hari Suprayogi secara singkat menyatakan bahwa semua DIM sudah mencapai kata sepakat, hanya menyisakan 1 DIM terkait izin penggunaan sumber daya air. “Semua sudah beres, hanya menunggu kesepakatan mengenai izin penggunaan sumber daya air,” jelas Hari Suprayogi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Lasarus, yang bertindak sebagai pimpinan sidang, menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang masih harus disatupahamkan terkait izin penggunaan sumber daya air, di mana di dalamnya termasuk sistem penyediaan air minum.

Sebagai informasi, DIM 408 menguraikan tentang Pasal 51 dari UU no. 7/2004 yang mengatur mengenai izin penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha dengan menggunakan air dan daya air sebagai materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan sehari-hari diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa dan dapat melibatkan pihak swasta yang bergerak dalam bidang industri air minum dengan memenuhi prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.

Rapat Panja RUU SDA dihadiri oleh Dirjen SDA Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, perwakilan Sekretariat Negara, Dirjen Ketahanan Perwilayahan Industri dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian, Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, serta Ahli Bahasa dari Pusat Bahasa.

RUU yang sudah ditunggu oleh banyak pihak ini diharapkan dapat disahkan sebelum Oktober 2019.

(KompuSDA•kty/han/ams)

  • kompusda

Share this Post