Bendungan Jatigede merupakan salah satu bendungan besar di Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat dengan membendung Sungai Cimanuk. Manfaat dari pembangunan Bendungan Jatigede adalah untuk mengairi lahan irigasi seluas 90.000 ha, penyediaan air baku di Kabupaten Cirebon, Indramayu, dan kawasan Balongan dengan kapasitas 3.500 lt/dt, dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) 110 MW dengan produksi rata-rata 690 GWH/pertahun serta pengendalian banjir seluas 14.000 ha, dan sampai saat ini progress fisik sudah mencapai 99,76 persen dan progress keuangan 90,48 persen per 1 Agustus 2015.
Meskipun begitu masih ada beberapa kendala pembayaran ganti rugi yang dikeluhkan oleh penduduk, seperti penyesuaian harga lahan dan bangunan yang dibebaskan/mendapat ganti rugi, salah ukur dalam pembebasan/ganti rugi lahan, dan lahan dan bangunan milik masyarakat yang terlewat dan belum mendapat ganti rugi.
“Penduduk yang terkena dampak pembangunan Bendungan Jatigede, sejumlaj 10.924 Kepala Keluarga (KK) yang terdiri dari 2 kategori, yaitu kategori A sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 ada 4.514 KK dan Kategori B Non Permendagri nomor 15 tahun 1975 sebanyak 6.410 KK,†ujar Mudjiadi dalam wawancara dengan majalah Gatra, Jakarta, (19/8).
Proses pembayaran dilaksanakan oleh tim fasilitasi yang diketuai oleh Asisten Pembangunan Pemerintah Kabupaten Sumedang sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 204/KPTS/M/2015 yang dimulai sejak 26 Juni 2015. Kendala yang terjadi pada umumnya adalah dalam berkas yang diajukan warga belum lengkap.
Untuk pengisian Bendungan Jatigede dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu pengosongan area genangan sebanyak 6.997 KK dari 10.920 KK yang dipindahkan atau sekitar 67 persen (status 14 Agustus 2015). “Tahap kedua dengan melakukan pembersihan lahan genangan, seperti tegakan di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani ±1.389 ha progress saat ini sudah 90 persen; aset PLN Gardu listrik sebanyak 41 unit; dan rumah tidak yang berpenghuni dan bangunan lainnya, Tahap ketiga adalah pengisian Bendungan Jatigede,†jelas Mudjiadi.
Selain dilakukan pengosongan area genangan, juga dilakukan penyelamatan terhadap 48 situs yang berada di daerah genangan pembangunan Bendungan Jatigede dimana 33 situs telah selesai dipindahkan dan 15 situs belum dipindahkan. Kegiatan ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Bendungan yang dibangun oleh kontraktor Indonesia, yaitu Consorsium of Indonesian Contractors (CIC) terdiri dari PT. Wijaya Karya, PT. Waskita Karya, PT. Pembangunan Perumahan, dan PT Hutama Karya dan bekerjasama dengan pemerintah Cina oleh Sinohydro Corp., rencananya akan dilakukan pengisian bendungan tanggal 31 Agustus 2015.
- Superman