Dokumen Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air WS Parigi Poso sebagai arahan dan indikasi program bagi lembaga dan instansi pengelolaan sumber daya air beserta sektor-sektor yang terkait dengan sumber daya air dalam mengelola sumber daya air untuk 20 (dua puluh) tahun ke depan di WS Parigi Poso yang antara lain memuat:

a.  Strategi terpilih pengelolaan sumber daya air yang terdapat di Pola Pengelolaan Sumber Daya Air WS Parigi Poso;

b.  Peta Daerah Resapan Air (DRA), peta Daerah Tangkapan Air (DTA) dan peta Zona Pemanfaatan Sumber Air (ZPSA);

c.   Matrik upaya fisik dan upaya non fisik; dan

d.  Matrik dasar penyusunan program dan kegiatan.

Dokumen Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air (RRPSDA) WS Parigi Poso telah melalui proses penyusunan yang cukup panjang yaitu penyusunan RRPSDA WS Parigi Poso Tahap I (2012), penyusunan RRPSDA WS Parigi Poso Tahap II (2013) dan melewati proses Pertemuan Konsultansi Masyarakat sebnayak 2 (dua) kali pada tiap tahunnya. Proses perbaikan dokumen berdasar substansi dan kondisi wilayah sungai telah dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi III bersama Tim Teknis/ Tim Pembina Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Dokumen RRPSDA WS Parigi Poso juga telah dilaksanakan pertimbangan dan direkomendasikan untuk pengumuman terbuka serta penetapan oleh wakil stakeholder terkait pada 28 November 2016 (mengingat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya WS  Parigi Poso belum dibentuk).  

Sehubungan dengan telah disusunya Dokumen Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air WS Parigi Poso tersebut oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi III serta berdasarkan amanat pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air bahwa dokumen Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air perlu dilaksanakan pengumuman terbuka.

 

Masyarakat berhak menyatakan keberatan dan memberikan masukan/saran terhadap Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air  WS Parigi Poso yang diumumkan, secara tertulis yang ditujukan kepada Balai Wilayah Sungai Sulawesi III dengan identitas dan alamat pengirim yang jelas.

 

Pengajuan keberatan/masukan/saran oleh masyarakat berbatas waktu pengajuan adalah 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diumumkan. Apabila setelah batas waktu yang ditetapkan tersebut di atas tidak ada pernyataan keberatan/masukan/saran dari masyarakat, maka Balai Wilayah Sungai III melanjutkan ke Tahap Penetapan.

  • admin

Share this Post