Perjanjian atau kontrak konstruksi dan jasa konsultasi memegang peranan penting dalam pelaksanaan tugas pembangunan bidang sumber daya air. Hal ini dilakukan
untuk dapat menghasilkan infrastruktur bidang sumber daya air yang handal. Sehingga nantinya dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan para pengguna sumber daya air.
Namun dalam pelaksanaan kontrak konstruksi dan jasa konsultasi tersebut masih sering dihadapi berbagai permasalahan hukum. Antara lain karena kurangnya pemahaman atas hak dan kewajiban para pihak, sehingga mengakibatkan terlambatnya penyelesaian kontrak, tidak sempurnanya pelaksanaan kontrak, bahkan sampai dilakukannya pemutusan kontrak yang dapat menimbulkan kerugian baik dari pengguna jasa maupun penyedia jasa.
Hal tersebut disampaikan dalam sambutan pembukaan kegiatan Pembinaan Teknis Pengadaan Kontrak Konstruksi Dalam Penyelenggaraan Infrastruktur Sumber Daya Air oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang pada kesempatan ini diwakilkan oleh Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, Fauzi Idris, di Surabaya (15/11).
"Selain itu, tak jarang pula permasalahan timbul karena kurangnya kecermatan atau kurangnya kehati-hatian dalam penyusunan perjanjian atau kontrak tersebut sehingga membuka celah bagi penyedia jasa atau pihak lain untuk melakukan upaya hukum," jelas Fauzi.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pemerintah melalui Kementerian PUPR beserta jajarannya yang termasuk dalam Badan Publik mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sarana guna menunjang terwujudnya pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Fauzi menambahkan bahwa peran pemerintah ini diwujudkan dalam pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan.
"Dalam suatu penyelenggaraan usaha jasa konstruksi, patut diperhatikan pula keterlibatan masyarakat sekitar yang dapat berupa pengawasan atas pelaksanaan jasa konstruksi, penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan jasa konstruksi serta turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum," ujar Fauzi.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) ini menghadirkan berbagai ahli dalam bidang hukum dan pengadaan kontrak konstruksi. Diantaranya, Advokat Effendi Lod Simanjuntak, Jabatan Fungsional Bidang Konstruksi, Antonius Sudarto dan Kepala Sub Direktorat Kontrak Konstruksi Direktorat Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR, Siwi Subekti.
Para pembicara ini diantaranya menjelaskan tentang kiat-kiat menghadapi masalah hukum terkait pekerjaan insfrastruktur SDA, proses pengadaan kontrak konstruksi yang cepat dan efektif sesuai kaidah hukum, cara menyusun dan memahami substansi kontrak konstruksi, serta praktek simulasi penyusunan kontrak konstruksi.
Adapun peserta yang hadir dari bidang Pengembangan Jaringan Sumber Air (PJSA) dan Pengembangan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) dari seluruh Balai Besar dan Balai Wilayah Sungai di lingkungan Ditjen SDA berjumlah 52 orang. (ech/kompuSDA)
- kompusda