Dunia saat ini sedang dihadapkan pada tiga tantangan besar yaitu ketahanan air, ketahanan pangan dan ketersediaan energi. Hal tersebut diiringi dengan peningkatan jumlah populasi, dimana pada tahun 2011 jumlah penduduk bumi sudah mencapai 7 milyar jiwa dan akan terus meningkat menjadi 9 milyar jiwa pada tahun 2050 (united nation, 2011).

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, dalam acara Lokakarya Peranan tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Dalam Peningkatan Kinerja Pengelolaan SDA Dalam Rangka Peringatan Hari Air Dunia XXII Tahun 2014, di Jakarta (14014).

 

Pertumbuhan penduduk juga mendorong terjadinya peningkatan konversi lahan sawah dan hutan di Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi areal permukiman. Hal ini mengakibatkan menurunnya hasil pertanian. Di sisi lain buruknya kondisi hidrologis DAS menyebabkan terganggunya ketersediaan sumber daya air yang menyebabkan terjadinya banjir, kekeringan dan tanah longsor.

 

“Untuk itu diperlukan keterpaduan pengelolaan sumber daya air terpadu dan keberhasilannya harus dapat diukur dengan tiga kriteria yaitu efisiensi ekonomi, keadilan dan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, yang didukung oleh berbagai sektor, wilayah dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air,” jelas Djoko Kirmanto.

 

Dalam penerapan pengelolaan sumber daya air terpadu, UU No. 7 tahun 2004 menyatakan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air wajib dibentuk di tingkat nasional (Dewan SDA Nasional), dan di tingkat provinsi (Dewan SDA Provinsi). Sedangkan di tingkat wilayah sungai dapat dibentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) WS.

 

“Sejak tahun 2008 telah dibentuk Dewan SDA Nasional dan 27 Dewan SDA Provinsi. Sementara itu sejak tahun 2009 telah terbentuk 47 TKPSDA WS (terdiri dari 39 TKPSDA WS Pusat dan 8 TKPSDA WS Provinsi). Kemudian perlu disusun Pola Pengelolaan SDA Wilayah sungai sebagai kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatan pengelolaan SDA,” kata Djoko Kirmanto.

 

Adapun status penetapan pola pengelolaan SDA hingga April 2014 dari 63 WS yang menjadi kewenangan pusat 29 pola pengelolaan SDA WS telah ditetapkan, 6 pola pengelolaan SDA WS dalam proses penetapan, 9 pola dalam pembahasan di tingkat Kementerian PU, 18 pola dalam proses perbaikan oleh Balai Besar/Balai Wilayah Sungai, sedangkan 1 pola masih dalam proses penyusunan.

 

Rencana pengelolaan SDA mencakup 5 program yaitu program a. Konservasi SDA, b. Pendayagunaan SDA, c. Pengendalian daya rusak air, d. Pemberdayaan dan peningkatan peran masyarakat, swasta dan pemerintah dan e. Keterbukaan dan ketersediaan data/informasi SDA.

 

Djoko Kirmanto menyatakan bahwa indonesia memiliki kekayaan sumber daya air terbesar kelima di dunia dengan cadangan sumber daya air sebesar + 3900 miliar m3/tahun. Namun penyebaran yang tidak merata membuat sebagian wilayah kekurangan air dan sebagian lagi kelebihan air. Untuk itu kita perlu me-manage sumber daya air dengan benar sesuai dengan waktu, ruang, jumlah dan mutu (warung jamu) dan saling berkoordinasi dengan pihak terkait. Dan peran TKPSDA pusat dan provinsi sangat dibutuhkan untuk memberikan solusi bagi pengelolaan sumber daya air terpadu

  • Superman

Share this Post