Samarinda - Dalam rangka mendukung program penyusunan peta luasan Daerah Irigasi (DI) yang menjadi bagian dari pelaksanaan Perpres No. 9 Tahun 2016 tentang Kebijakan Satu Peta, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Workshop Validasi Peta Luasan Daerah Irigasi (Baku, Potensial, dan Fungsional). Dalam acara ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengundang Direktorat Irigasi dan Rawa, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Wali Data luasan Daerah Irigasi untuk memberikan bantuan bimbingan teknis terkait pelaksanaan validasi luasan Daerah Irigasi memanfaatkan teknologi sistem informasi geospasial.

“Dengan dilaksanakannya pemetaan dan validasi luasan Daerah Irigasi diharapkan mampu mewujudkan satu peta sawah beririgasi nasional yang nantinya dapat mendorong percepatan penetapan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), mengarahkan subsidi pada program peningkatan produksi lahan pertanian pangan, memperbaiki perencanaan lokasi pembangunan jaringan irigasi (termasuk tersier) dan cetak sawah baru, serta memberikan acuan pengambilan kebijakan pencapaian kedaulatan pangan,” jelas Direktur Irigasi dan Rawa Mochamad Mazid dalam paparannya sebagai narasumber pada Workshop Validasi Peta Luasan Daerah Irigasi di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (1/11).

Workshop ini diikuti oleh perwakilan OPD dari Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian, dan Bappeda, yakni sebanyak 65 peserta dari 10 Kabupaten/Kota yang terdapat di Provinsi Kalimantan Timur. Workshop dilaksanakan dari tanggal 1-3 November 2017 di Hotel Harris Samarinda. Dalam Workshop selama tiga hari tersebut, para peserta dibekali dasar-dasar dan metode Penyusunan Sistem Informasi Geospasial (SIG) Tematik Daerah Irigasi.

“Kami harap dengan dilaksanakannya workshop ini akan memacu penyusunan peta luasan Daerah Irigasi yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam menyusun program kebijakan ketahanan pangan khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Pamungkas Waluyo Adi selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur. “Sesuai dengan amanat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, diharapkan Kalimantan Timur dapat mencapai swasembada pangan, sehingga dengan adanya peta luasan Daerah Irigasi dapat memudahkan penyusunan kebijakan pengembangan dan pengelolaan Daerah Irigasi di wilayah Provinsi Kalimantan Timur,” tambahnya.

Pada kesempatan itu pula disampaikan pula arahan-arahan kebijakan lainnya, seperti Penilaian Kinerja Sistem Irigasi oleh Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), perencanaan pembangunan daerah Provinsi Kalimantan Timur berbasis geospasial oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dan pengalaman penyusunan peta luasan Daerah Irigasi oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DIY yang menjadi fokus pilot project penyusunan satu peta sawah beririgasi nasional. (budi/ dro KompuSDA)

  • kompusda

Share this Post