Padang - “Dengan adanya pembatalan UU Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air oleh Mahkamah Konstitusi yang dikarenakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan berlaku kembali UU No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan, janganlah membuat insan sumber daya air menjadi pesimis, tetapi Penyidik Pegawai Negeri Direktorat Jenderal Sumber Daya Air diharapkan tetap menjalankan tugas pengawasan dan pengamatan serta tetap menjadi ujung tombak dalam penegakkan hukum bidang sumber daya air melalui koordinasi dengan Penyidik Polri,†jelas Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal SDA, Widiarto, dalam acara Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal SDA, 23 Mei 2016, di Padang Sumatera Barat. Turut dihadiri oleh Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, Adek Rizaldy, Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Ditjen SDA, Putranta Setyanugraha, dan para PPNS di lingkungan Direktorat Jenderal SDA.
Widiarto menambahkan bahwa saat ini Bareskrim Polri telah menunjuk seorang anggotanya sebagai Liaison Officer (LO) dengan tugas utama sebagai penghubung antara Polri dengan Kementerian PUPR untuk memperlancar koordinasi dengan Korwas PPNS. Dan dengan diberlakukan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, maka ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 15 terbagi atas kejahatan (sengaja) dan pelanggaran (kelalaian) dengan unsur perbuatan pidana a. pengusahaan air dan atau sumber-sumber air yang tidak berdasarkan perencanaan dan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan serta pembangunan pengairan; b. pengusahaan air dana tau sumber-sumber air tanpa izin dari Pemerintah dan c. sudah memperoleh izin dari Pemerintah untuk pengusahaan air dan atau sumber-sumber air tetapi tidak melakukan atau tidak ikut membantu dalam usaha-usaha menyelamatkan tanah, air, sumber-sumber dan bangunan pengairan.
“Saya berharap agar kegiatan pembinaan ini dapat meningkatkan kemampuan dan pemahaman PPNS terhadap kewenangan dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas di kemudian hari,†harap Widiarto.
Kegiatan Pembinaan PPNS ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan ilmu pengetahuan di bidang ilmu hukum bagi para PPNS di lingkungan Ditjen Sumber Daya Air. Acara yang berlangsung pada tanggal 23-25 Mei 2016 ini juga menyajikan paparan beberapa materi diantaranya tentang Peran PPNS Ditjen SDA dalam Penanganan Tindak Pidana SDA Setelah Dibatalkannya UU No. 7 tentang SDA oleh Kompol Rustanti, SH, MH, Biro Korwas PPNS Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia dan Teori Hukum Pidana Khusus oleh Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan, Ketua LKBH Fakultas Hukum Universitas Indonesia. (arf/tin kompuSDA)
- Superman