Demi menjamin terselenggaranya kepastian hukum dan penegakan hukum dalam hal yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air, selain fungsi penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan juga keterlibatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi wewenang penyelidikan.
Melihat kebutuhan tersebut, maka Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Lemdiklat POLRI sejak tahun anggaran 2011 s.d tahun anggaran 2013 membentuk sebanyak 88 PPNS Ditjen SDA di seluruh wilayah Indonesia yang dilakukan dengan pola 400 dan 200 jam pertemuan. Para PPNS Ditjen SDA dituntut lebih meningkatkan kemampuan individu dalam penguasaan materi penindakan berupa teknik dan taktik penyidikan mengingat di masa yang akan datang, kemungkinan tindak pidana di bidang SDA dapat meningkat. Pidana ini bisa datang dari berbagai pihak, baik itu individu, kelompok masyarakat juga badan usaha yang menjadikan sumber air sebagai bagian dari bisnis mereka.
“Hal ini merupakan tantangan bagi Ditjen SDA untuk lebih meningkatkan peran dan fungsi PPNS secara efektif dan efisien. Tentu ini membutuhkan dukungan semua pihak baik dari Ditjen SDA maupun dari POLRI selaku pengemban fungsi koordinasi dan pengawasan PPNS serta instansi pembina lainnya,” ujar Muhammad Arsyadi, Sekretaris Ditjen SDA saat membuka kegiatan workshop Peningkatan Kinerja penyidik PPNS Ditjen SDA, di Bogor (17/7).
Dikatakannya lebih lanjut bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan teknik, taktik dan ilmu penyidikan bagi para PPNS. Sehingga jika terjadi kasus di wilayah kerja masing-masing, mereka akan terlatih dalam melaksanakan penyidikan.
Kesiapan mempersiapkan PPNS yang terlatih bukanlah tanpa kendala, selama ini di dalam melaksanakan fungsinya, mereka mengalami terbatasnya sumber daya manusia, selain itu Undang-undang (UU) peraturan sebagai dasar hukum kewenangan pelaksanaan tugas PPNS sempat ditiadakana semenjak UU SDA No.7 Tahun 2004 dibatalkan. Namun kini dasar hukum keberadaan PPNS Ditjen SDA sudah masuk dalam Rancangan UU SDA di dalam Bab mengenai penyidikan yang saat ini sedang dalam pembahasan untuk pengesahan dengan DPR RI.
Sesditjen menambahkan bahwa dengan adanya workshop ini dapat menghasilkan penyidik-penyidik handal yang memiliki ilmu pengetahuan, integritas dan kemampuan penyidikan guna melaksanakan penegakan hukum SDA berdasarkan kewenaangan yang telah diberikan dengan moto “Jeli Bagai Rajawali, Tangkas Bagai Macan Kumbang”.
Workshop Peningkatan Kinerja PPNS Ditjen SDA diikuti oleh 60 peserta dan dilaksanakan selama 3 hari, pada tanggal 17 - 19 Juli 2019, acara ini didukung oleh Tim Reserse POLRI yang memberikan pengarahan-pengarahan dan materi kepada para PPNS, sebelum dimulai kegiatan inti, para PPNS diminta untuk mengikuti tes terlebih dahulu dan setelah workshop selesai, mereka akan kembali di tes untuk mengetahui sejauh mana materi penyidikan yang diberikan efektif terserap. (kompusda/dnd)
- kompusda