Program sertifikasi Situ, Danau, Embung dan Waduk (SDEW) menjadi salah satu perhatian khusus Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menjaga keberadaan SDEW tersebut, dari tekanan alih fungsi lahan di hulu maupun sekitar badan sungai. Dengan adanya sertifikasi maka status kepemilikan SDEW sebagai aset negara akan lebih terlindungi dari sisi hukum.
“Saat ini belum ada payung hukum tersendiri yang mengatur secara khusus mengenai tata cara pendaftaran hak tanah oleh instansi pemerintah. Dalam beberapa kasus tahap identifikasi penunjukan batas situ, muncul gugatan dari masyarakat. Tahapan sertifikasi secara umum yakni tahap pertama identifikasi situ yang didalamnya terdapat penentuan batas dan pengukuran luas. Tahap kedua adalah pendaftaran hak atas tanah SDEW ke kantor pertanahan atau BPN setempat yang akan melakukan pengukuran ulang dan penelitian, sebelum diterbitkannya sertifikat”, jelas Direktur Jenderal Sumber Daya Air Imam Santoso dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kepala Pusat Bendungan Ni Made Sumiarsih pada acara Sarasehan Hari Air Dunia Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane di Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Sertifikat menjadikan batas situ, danau, embung, dan waduk menjadi lebih jelas. Selain itu, kejelasan status kepemilikan menjadi sangat penting dari sisi hukum sehingga mencegah munculnya bangunan liar. Tahun 2018, Kementerian PUPR memprogramkan pendataan administratif terhadap 100 SDEW di Indonesia yang tersebar di 11 Provinsi. Sementara tahun 2017, telah diterbitkan sertifikat bagi 4 situ yakni Situ Pagam, Situ Cogreg, Situ Tlanjung Udik di Kabupaten Bogor dan Situ Rawa Lumbu di Kabupaten Bekasi. Dirjen SDA Imam Santoso yakin dengan kolaborasi dari semua elemen masyarakat baik komunitas dan akademisi target pendataan tersebut dapat tercapai. Diantara 100 SDEW yang akan dilakukan sertifikasi adalah Danau Toba di Sumatera Utara, Danau Maninjau di Sumatera Barat, Danau Tempe di Sulawesi Selatan, Danau Tondano di Sulawesi Utara, Danau Limboto di Gorontalo, dan Danau Rawa Pening di Jawa Tengah.
Pada acara sarasehan tersebut, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane Jarot Widyoko, menambahkan bahwa untuk wilayah yang merupakan wewenang BBWS Ciliwung Cisadane, pendataan administratif akan dilakukan pada 32 situ, yakni 26 situ berada di Provinsi Jawa Barat dan 6 situ di Banten, dengan alokasi anggaran sekitar Rp 2,5 miliar. Selain melakukan sertifikasi, tahun ini BBWS Ciliwung Cisadane juga merevitalisasi dua situ, yakni Situ Burangkeng di Kabupaten Bekasi seluas 6,03 hektar dengan anggaran Rp 4,84 miliar dan situ Ciledug di Kota Tangerang Selatan seluas 31,4 hektar dengan anggaran Rp 5,17 miliar.
Kegiatan revitalisasi yang dilakukan berupa pengerukan sedimentasi dan penataan kawasan sekitar situ yang nantinya akan menambah kapasitas tampung dan menjadi ruang terbuka bagi publik, dan aktivitas olahraga dengan dibangunnya lintasan lari (jogging track) di sekeliling situ. (dro/dnd KompuSDA)
- kompusda