Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat diihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. Setiap Badan Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam pasal 7 ayat 3 wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah. Bahkan, lebih lanjut setiap Badan Publik perlu melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat dan akurat. Undang-undang ini dibuat dengan tujuan memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, dengan pengecualian beberapa informasi tertentu.
Untuk memberikan layanan informasi secara cepat dan akurat, Biro Hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Informasi, Komunikasi dan Sistem Aplikasi pada 1-2 Juni 2016 yang bertempat di Atria Gading Hotel Serpong, Banten. Siti Martini, SH, M.Si selaku Kepala Biro Hukum Kementerian PUPR mengatakan bahwa sosialisasi ini diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan tentang pentingnya peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam penyebarluasan produk hukum sebagai wadah pendayagunaan besama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Penyajian dokumen hukum, telah diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang disingkat JDIH. JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Tidak kalah pentingnya dalam pemberian layanan informasi secara cepat perlu sarana dan prasarana teknologi informasi dalam penyebarluasan informasi dalam bentuk dokumen elektronik. Sejalan dengan keterbukaan informasi publik, maka tuntutan akan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) harus memenuhi syarat seperti akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. (dro/kompuSDA)
- Superman