Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air yang diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum di bidang sumber daya air pasca digugurkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air oleh Mahkamah Konstitusi akhirnya disetujui oleh Pemerintah dan Komisi V DPR RI untuk segera dilanjutkan ke pembahasan Tingkat II, yakni rapat paripurna DPR. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja mengenai pengambilan keputusan atas RUU SDA pada akhir pembicaraan Tingkat I antara Komisi V DPR bersama beberapa kementerian dan lembaga pada Senin (26/8) di gedung DPR RI Jakarta.

Beberapa Kementerian dan Lembaga yang terlibat dalam Raker RUU SDA diantaranya adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelum akhirnya RUU SDA ini disetujui untuk dilanjutkan ke tingkat lanjut, terdapat satu usulan penambahan ayat yang diajukan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Penambahan ayat yang diusulkan terletak di pasal 33 yang membahas tentang kawasan konservasi dan suaka alam. Mulanya Pasal 33 hanya terdiri dari satu ayat yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan pendayagunaan sumber daya air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.”

Menteri Basuki mengusulkan adanya tambahan ayat kedua pada Pasal 33 yang berbunyi, “Larangan Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi perseorangan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang tidak dimanfaatkan sebagai bentuk usaha”.

Latar belakang penambahan ayat tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh Menteri PUPR dan Menteri LHK, didasari fakta lapangan bahwa saat ini di kawasan konservasi suaka alam seluas 27,14 juta hektar terdapat kurang lebih 5.800 desa yang dihuni oleh tidak kurang dari 9.5 juta jiwa yang sudah tinggal di kawasan suaka alam sejak peraturan ini belum diputuskan. Selama ini penduduk tersebut telah memanfaatkan air untuk memenuhi kebetuhan pokok dan domestik, tanpa mengarah ke tujuan komersial.

Penambahan ayat ini telah disepakati baik oleh Komisi V DPR dan perwakilan Kementerian/Lembaga yang hadir dalam Raker tersebut.

Menteri Basuki menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo menyambut baik dan memberikan apresiasi atas RUU SDA, yang merupakan inisiatif DPR-RI. Presiden dalam pandangannya menilai RUU ini telah mengakomodir berbagai perubahan baru dan mengikuti dinamika yang berkembang seperti: jaminan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebesar 60 liter per orang per hari; pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pengelolaan (single management); integrasi pengelolaan sumber daya air, baik air tanah maupun air permukaan; dan pengaturan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya air.

Dalam rapat, Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis juga menyampaikan harapannya semoga di masa yang akan datang penyelenggaraan sumber daya air dapat menjalankan amanat pasal 33 UUD Republik Indonesia dan melahirkan outcome sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan diberkahi Tuhan Yang Maha Esa.

Turut hadir mendampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono adalah Direktur Jenderal SDA Hari Suprayogi, Dirjen Cipta Karya Danis H. Sumadilaga, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Investasi Mohammad Zainal Fatah dan Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Keterpaduan Pembangunan Akhmad Gani Gazali dan Staf Khusus Menteri PUPR Firdaus Ali.

(KompuSDA – han/kty/ams)

  • kompusda

Share this Post