Ditjen Sumber Daya Air melalui Sub Bagian Komunikasi Publik beserta dengan perwakilan dari BBWS/BWS se-Indonesia turut serta mengikuti "Workshop Keterbukaan Informasi Publik" yang diselenggarakan oleh Biro Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman atas filosofi pelayanan informasi publik, yakni “satu pintu satu suara bagi masyarakat”, demikian disampaikan Evy Trisulo, Ketua Komisi Informasi Pusat.

 

Workshop ini dibuka oleh Baby Setiawati Dipokusumo selaku Staf Ahli Menteri bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat. Diingatkan Baby bahwa ada 3 aspek yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian PUPR, yaitu suprastruktur (kebijakan pimpinan, kualitas sumber daya manusia), infrastruktur (sarana dan prasarana kerja), dan infostruktur (informasi yang ada dapat distrukturkan dengan baik agar punya nilai tambah bagi masyarakat). Kegiatan workshop ini juga sebagai sarana untuk mensosialisasikan Kepmen PUPR nomor 450/KPTS/M/2017 tentang daftar informasi yang wajib disediakan dan diumumkan di Kementerian PUPR dan Kepmen 451/KPTS/M/2017 tentang daftar informasi yang dikecualikan di Kementerian PUPR.

 

Kepmen ini dibuat untuk melindungi hal-hal terkait informasi yang dikecualikan agar penyampaian informasi publik dapat dilaksanakan lebih baik, serta mampu memberi penjelasan yang tepat dan berimbang. Ditjen SDA sebagai bagian dari Kementerian PUPR berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam aspek pelayanan keterbukaan informasi publik yang diamanatkan dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2008. Oleh karena itu setiap peserta turut aktif dalam semua modul yang disampaikan, yakni pengklasifikasian informasi publik, pengantar negosiasi, pengenalan aplikasi e-PPID dan pemutakhiran data informasi publik serta penyusunan dan pengumpulan laporan implementasi keterbukaan informasi publik. (nan/tin/kompuSDA)

 

  • kompusda

Share this Post