Danau mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan manusia antara lain untuk memenuhi kebutuhan air bagi kehidupan sehari-hari (rumah tangga), sanitasi lingkungan, pertanian, industri, pariwisata, olahraga, pertahanan, perikanan dan pembangkit tenaga listrik. Selain itu danau juga berfungsi sebagai pembangkit utama ekosistem flora dan fauna.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pitoyo Subandrio, Direktur Sungai dan Pantai mewakili Direktur Jenderal Sumber Daya Air dalam acara Pembahasan Panitia Antar Kementerian RPP Tentang Danau, di Jakarta (280414). Turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Kementerian PU, Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara, Direktur Harmonisasi PUU, Kementerian Hukum dan HAM, Kasubdit Perencanaan Teknis, Dit. Sungai dan Pantai, LIPI, Kementerian Lingkungan Hidup dan peserta yang berasal dari berbagai instansi dan peneliti sumber daya air.
“Sebenarnya kondisi danau berkaitan erat dengan kondisi daerah tangkapan air, karena danau terletak di bagian paling rendah dari bentang alam, sehingga semua aliran di daerah tangkapan air akan menuju danau dan sebagian besar akan terkumpul dan mengendap di danau. Hal ini secara khusus perlu diperhatikan karena emngakibatkan erosi di di daerah tangkapan air dan sedmentasi di danau seperti yang terjadi di Danau Limboto ,†jelas Pitoyo Subandrio.
Danau Limboto berlokasi di Wilayah Sungai Bolango Bone. Air danau berasal dari 23 anak sungai yang mengalir ke danau dari daerah tangkapan sisi utara, barat dan selatan. Danau ini dari tahun ke tahun mengalami pendangkalan dan penyusutan. Danau yang semula luasnya kira-kira 8000 ha saat ini hanya tersisa sekitar 2000 ha. Dan hal ini disebabkan oleh diantaranya banjir, perusakan hutan dan lahan, penurunan volume air dan penurunan kualitas air.
Lanjut Pitoyo saat ini peraturan perundang-undangan tentang danau masih belum ada, meskipun sudah ada UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang juga membahas tentang pengelolaan danau. Untuk itu karena kurangnya berbagai aturan dan kurangnya pengawasan pengelolaan sumber daya air sehingga belum ada yang mengakomodir penyelesaian permasalahan danau. Maka agar pengelolaan danau dapat dilakukan dengan benar, diperlukan keterlibatan dan keterpaduan seluruh pemilik kepentingan. Pengelolaan danau perlu dilakukan di tiga lokasi utama yaitu di daerah tangkapan air, di sempadan danau dan di badan danau. Keberhasilannya sangat ditentukan oleh peran seluruh masyarakat penghuni daerah tangkapan air.
Pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam pengelolaan adanau secara berkelanjutan. Dan kegiatan ini dilakukan melalui proses sosialisasi, konsultasi dan partisipasi. Dengan kegiatan tersebut masyarakat juga dapat turut serta memelihara danau dan menyelamatkan sumber daya air. (tin,anj-datinSDA)
- Superman