Pembangunan bendungan Mbay/Lambo akhirnya maju ke tahap Pelaksanaan dengan selesainya Soasialisasi Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Mbay/Lambo setelah sebelumnya selama 20 tahun berada pada tahap perencanaan. Pertemuan yang ke 18 kali ini dibuka oleh Camat Aesesa Selatan, Jane Sekke Wea dihadiri oleh, Perwakilan dari BWS NT II, PPK Pengadaan Tanah BWS NT II, Bernard S.P. Malelak, SH. Kakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagekeo, Ketua Pengadilan Negeri Ngada, Dandim 1625, Kapolres Nagekeo, Kajari Ngada, Kabag Tatapem Nagekeo, Kades Rendu Butowe, tokoh adat dan tokoh masyarakat serta masyarakat terkena dampak pembangunan Bendungan Mbay/Lambo berlangsung di Desa Rendu Butowe Kec. Aesesa Selatan Kab. Nagekeo tanggal 28 September 2020.   Kakan Pertanahan Kab. Nagekeo dalam sambutannya mengatakan terdapat 4 tahapan besar dalam pengadaan tanah yaitu Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan dan Penyerahan hasil dan saat ini kita berada dalam tahapan pelaksanaan. Diharapkan kepada seluruh pemilik tanah terdampak untuk dapat hadir dilokasi pada saat dilakukan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kab. Nagekeo, agar pemilik tanah bisa menunjuk batas tanahnya masing-masing. Selanjutnya setelah pengukuran selesai, maka Tim yang terdiri dari petugas Kantor Pertanahan, Pertanian dan PUPR Nagekeo akan melakukan pendataan. Pada kesempatan itu diharapkan kepada pemilik tanah dapat hadir dan bersama-sama dengan Tim mencatat semua jenis tanam yang mempunyai nilai ekonomis maupun benda mati seperti rumah ataupun kuburan. Setelah selesai pengukuran dan pendataan, maka akan diterbitkan peta bidang daftar nominatif dari masing-masing bidang tanah, maka masyarakat terdampak diajak duduk bersama untuk mencocokan hasil pendataan dengan kenyataan yang ada, tentang luas tanah serta nilai ekonomisnya berkaitan dengan jenis tanaman yang ada. Setelah terjadi kesepakatan, data tanah tersebut akan diumumkan di Kantor desa masing-masing, di Lokasi pembangunan Bendungan dan di Kantor Camat selama 14 hari kerja. Nilai tanah secara ekonomis atau harga tanah termasuk tanaman dan lainnya akan ditentukan oleh Tim penilai (Appraisal), setelah melewati masa pengumuman tersebut (14 hari kerja). Selanjutnya bentuk pembayaran ganti rugi, pemilik lahan diberikan kebebasan memilih apakah dalam bentuk uang yang ditransfer ke rekening, ganti tanah maupun ganti dalam bentuk lainnya dalam suatu musyawarah. Setelah kesepakatan tercapai maka Kementerian PUPR melalui PPK Pengadaan Tanah akan melakukan usulan pembayaran ganti rugi tanah kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan karena Bendungan Mbay/Lambo termasuk salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana diatur dalam Perpres No. 3 tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional.   Pada saat sosialisasi undangan yang hadir diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, masukan ataupun kritikan yang membangun. Salah satu usulan yang disampaikan diantaranya penggantian nama menjadi Bendungan Jokowi atau merupakan gabungan dari ke tiga suku yaitu Rendu, Ulupulu dan Lebolewa. Mewakili Kapolres Nagekeo, Kasat Intel mengharapkan kepada para penggarap, pemilik lahan untuk bisa menahan diri dan tidak terpancing oleh isu-isu provocatif. Kepada petugas agar memberikan informasi yang membangun sehingga tidak terjadi salah paham. Sebagai aparat mendukung sepenuhnya program pemerintah ini. Senada dengan itu Dandim 1625 Nagekeo menyampaikan dukungan sepenuhnya program untuk kesejahteraan bersama yaitu pembangunan   Bendungan Mbay/Lambo. Ketua Pengadilan Negeri Bajawa, mengingatkan dalam setiap pertemuan untuk berhati-hati terhadap wabah Covid-19 dan selalu menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Kepada pejabat penilai, tim appraisal harus bekerja dengan profesional. Nilai ganti kerugian menjadi dasar ganti kerugian dan dimusyawarahkan bagaimana bentuk gantinya selama 30 hari. Jika pemberian ganti rugi tidak ada kecocokan, masyarakat dapat mengajukan keberatan dan dilakukan musyawarah ulang. Bagi yang tidak terima dengan hasil musyawarah tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Selanjutnya dalam 30 hari Pengadilan akan memutuskannya. Sebaliknya jika tidak mengajukan keberatan atau tuntutan lewat waktu 30 hari, maka dianggap menerima dan dilakukan pelepasan hak melalui instansi yang berwewenang dengan menyerahkan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum yang berlaku. Salah satu perwakilan BWS NT II, mengatakan penetapan lokasi Bendungan Mbay/Lambo telah selesai dengan kajian teknis yang mendalam dan waktu yang cukup lama. Terkait pemberian nama Bendungan Mbay/Lambo telah tertuang dalam Perpres, sedangkan untuk merubah nama harus melalui kesepakatan dan persetuan dari berbagai pihak. Sampai akhir kegiatan sosialisasi berlangsung aman dan kondusif dan ditutup oleh Camat Aesesa Selatan, Jane Sekke Wea dan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Sosialisasi Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk pembangunan Bendungan Mbay/Lambo. <Bai/Costandji>

  • kompusda

Share this Post