Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembatalan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, mengakibatkan semua jenis peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan sebagai pelaksanaan dari UU SDA secara hukum menjadi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat lagi. Pemberlakuan kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan oleh MK sebagai antisipasi untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum yang dapat berakibat terjadinya kekacauan hukum pun tidak cukup komprehensif untuk mengatur segala sesuai yang berkaitan dengan air. UU Pengairan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya air yang berada di wilayahnya, dimana pada saat ini peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan era otonomi daerah yang sedang dikedepankan oleh Pemerintah.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Bagian Hukum dan Komunikasi Publik melakukan Sosialisasi Peraturan Bidang Sumber Daya Air yang bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan bidang SDA pasca putusan MK yang merupakan dasar hukum bagi para praktisi di lapangan. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mendorong aparat pemerintah daerah untuk segera menyusun dan menyesuaikan beberapa peraturan daerah di masa transisi ini sehingga terbangun kesamaan pemahaman terhadap regulasi yang sudah ditetapkan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Semarang, Jawa Tengah pada 21 – 23 September 2016 ini dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Widiarto, dan dihadiri oleh 70 orang peserta dari seluruh Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretariat Daerah di seluruh provinsi Jawa Tengah, serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, BBWS Cimanuk Cisanggarung, BBWS Serayu Opak dan BBWS Citanduy.
Dalam kegiatan tersebut, beberapa peraturan yang dibahas dalam rangka pengelolaan sumber daya air terpadu dan berkelanjutan, diantaranya 2 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelengkap dari beberapa PP pelaksana UU 11 Tahun 1974, yaitu PP Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum, serta 21 Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang terdiri dari 4 Peraturan Menteri PUPR yang terkait dengan kegiatan di sungai dan pantai, 7 Peraturan Menteri PUPR yang terkait dengan kegiatan irigasi dan rawa, 4 Peraturan Menteri PUPR yang terkait dengan kegiatan penatagunaan SDA, 5 Peraturan Menteri PUPR yang terkait dengan kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air dan 1 Peraturan Menteri PUPR yang terkait dengan Perizinan SDA. (ech kompuSDA)
- Publikasi