Dalam rangka memenuhi kebutuhan air untuk mendukung ketahanan pangan, ketahanan energi dan ketahanan air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merencanakan pembangunan tampungan air berupa bendungan dengan jumlah 65 buah. Dari 65 buah bendungan tersebut, 16 diantaranya dalam status on going, sementara 49 bendungan dalam status pembangunan baru. Salah satu dari 49 bendungan baru tersebut berlokasi di Provinsi Sumatera Selatan, yaitu pembangunan Bendungan Komering II/Bendungan Tiga Dihaji.

Pembangunan Bendungan Komering II/Bendungan Tiga Dihaji ini direncanakan pembangunan konstruksinya pada tahun 2017, namun sebelumnya dilakukan sosialisasi rencana pembangunan bendungan tersebut kepada masyarakat setempat di Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten OKU Selatan (10/03). Sosialisasi tersebut dihadiri oleh masyarakat Desa Sukabumi, Camat Tiga Dihaji, Wakil Bupati OKU Selatan, Muspida Kabupaten OKU Selatan, Perwakilan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan dan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII.

 

“Awalnya kami akan membangun bendungan dengan nama Komering II, namun karena usulan masyarakat setempat agar bendungan dapat mempunyai ciri khas daerahnya maka akan dinamakan bendungan Tiga Dihaji. Dengan adanya pembangunan bendungan ini akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Pemerintah pusat dan daerah akan terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat. Dan yang terpenting ganti untung akan dibayar kepada masyarakat yang terkena dampak pembangunan ini sesuai dengan penilaian tim indepeden. Untuk itu kami berharap agar masyarakat dapat mendukung pembangunan bendungan ini,” jelas Bistok Simanjuntak, Kepala BBWS Sumatera VIII.

 

Bendungan Tiga Dihaji ini bermanfaat untuk mengurangi degradasi dasar sungai Selabung, pemenuhan kebutuhan air baku untuk Kecamatan Tiga Dihaji, Kecamatan Sendang Aji, dan Kecamatan Muara Dua, PLTM dengan daya 2,3 MW dan dapat di manfaatkan untuk PLTA dengan daya maksimal 74 MW, mengairi irigasi seluas 25000 ha dan pariwisata.

 

“Bendungan mempunyai banyak manfaat bagi masyarakat, untuk itu marilah kita menjaga kekompakan untuk mendukung pembangunan bendungan ini, jangan terpancing orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang dapat memperkeruh suasana,” ungkap Wakil Bupati OKU Selatan, Herawati Gatot.

 

Dalam dialog dengan masyarakat setempat, banyak yang menanyakan perihal proses ganti untung bagi lahan mereka yang terkena dampak. Dalam hal ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dijelaskan bahwa salah satu pembangunan untuk kepentingan umum adalah pembangunan bendungan, bendung irigasi, dan bangunan pengairan lainnya.

 

“Bagi masyarakat yang terkena dampak, akan di bentuk tim penilai khusus yang berperan sebagai wasit dalam menetapkan nilai ganti untung bagi lahan yang akan dibebaskan, jadi mohon kesediaan masyarakat untuk bersedia lahannya diberikan untuk pembangunan bendungan ini,” imbuh Fauzi, dari perwakilan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan.


Sosialisasi ini akan terus dilakukan, dengan mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung pembangunan bendungan ini seperti dokumen amdal, sertifikasi bendungan dan dokumen pengadaan tanahnya.

  • Superman

Share this Post