Setelah mengalami kevakuman selama dua tahun, karena menunggu ditetapkannya peraturan presiden tentang Dewan Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri PUPR tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi, TKPSDA Wilayah Sungai Seputih Sekampung dan Wilayah Sungai Mesuji Tulang Bawang pada tanggal 23 Mei 2017 melaksanakan sosialisasi pelaksanaan kegiatan serta sosialisasi keanggotaan tim TKPSDA pada dua wilayah sungai tersebut di Hotel Aston, Bandar Lampung.

Acara dibuka oleh Kepala Bappeda Provinsi Lampung, selaku Ketua TKPSDA WS Seputih Sekampung dan WS Mesuji Tulang Bawang, Bapak Ir. Taufik Hidayat, MM, MEP dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Ir. Syafrudin, Dipl.HE. Dalam sambutan Ketua TKPSDA tersebut mengharapkan agar empat komisi (konservasi, pendayagunaan air, pengendalian daya rusak air dan sistem informasi) harus segera sidang menentukan agenda kegiatan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung. Selain itu beliau menghimbau perlu adanya rapat lintas wadah koordinasi TKPSDA ( TKPSDA WS Seputih Sekampung dan Mesuji Tulang Bawang dengan TKPSDA WS Musi – Sugihan-Banyuasin-Lemau) terhadap kegiatan yang terletak antara perbatasan Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan seperti persoalan catchment area yang memprihatinkan di Danau Ranau.

Sosialisasi kali ini menghadirkan narasumber dari Subdit. Kelembagaan dan Subdit. Pengaturan, Direktorat Bina Pengelolaan Sumber Daya Air (BPSDA), Ditjen. Sumber Daya Air, dengan materi tugas dan fungsi TKPSDA  dan Kebijakan Pengaturan SDA (Perizinan dalam Pengelolaan SDA). Narasumber mengingatkan kembali tugas dan fungsi TKPSDA antara lain pembahasan pola, rancangan rencana pengelolaan SDA sebagai bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan SDA, pembahasan alokasi air sebagai rekomendasi alokasi air tahunan sebelum ditetapkan oleh Menteri untuk WS Nasional, Gubernur untuk  WS Provinsi dan Bupati / Walikota untuk Kab / Kota, rencana pengelolaan sistem informasi Hidrologi, Hidrogeologi dan Hidrometeorologi (PSIH3) serta pembahasan pendayagunaan kelembagaan pengelolaan SDA tingkat WS.

Perizinan merupakan instrumen pengendali untuk mewujudkan ketertiban dalam pengelolaan SDA, melindungi hak masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang telah ada serta menjamin hak ulayat masyarakat hukum adat setempat atas air dan hak yang serupa dari itu. Tujuan perizinan untuk menjaga kondisi alami SDA, penggunaan hemat dan bijak untuk mencegah / mengendalikan dampak negatif kegiatan terhadap SDA, terjaminnya hak atas air bagi kebutuhan sehari-hari dan pertaniann rakyat (prioritas) dan kebutuhan lainnya sesuai alokasi air secara tertib, adil, akuntable serta mencegah konflik antara pengguna, mencegah bencana daya rusak air (banjir, tananh longsor dll) yang timbul akibat penggunaan air, meningkatkan peran masyarakat dan swasta khususnya dalam hal pembiayaan SDA, serta tersedianya informasi tentang kondisi SDA, pemanfaatan untuk mendukung pengelolaan SDA di masa mendatang.

Ada enam prinsip batasan pengelolaan SDA sesuai putusan MK No: 85 / PUU-XI/2013 antara lain : (1) Pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan apalagi meniadakan hak rakyat atas air, (2) Nagara harus memenuhi hak rakyat atas air, (3) Kelestarian Lingkungan Hidup sebagai salah satu HAM (Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, (4) Pengawasan dan Pengendalian oleh Negara atas air sifatnya mutlak, (5) Prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN atau BUMD, (6) Pemerintah masih memungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.

Kerusakan hutan serta erosi di DAS Sekampung masih menjadi pembahasan penting dalam rapat ini karena sedimentasi DAS Sekampung sudah sangat tinggi, untuk itu diperlukan pembahasan dalam rapat TKPSDA mendatang.(ppu_bbwsms)

  • sisda

Share this Post