Satu lagi bendungan yang akan segera dibangun oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) sebagai upaya untuk mencapai target ketahanan pangan dan air adalah Bendungan Ladongi. Bendungan ini akan dibangun di Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara. Acara penandatanganan kontrak paket pekerjaan untuk pembangunan Bendungan Ladongi telah dilaksanakan pada Kamis, 20 Oktober 2016 bertempat di Gedung SDA, Kementerian PUPR. Turut hadir untuk menyaksikan penandatanganan tersebut yaitu Dirjen SDA Imam Santoso, Sekretaris Ditjen SDA Widiarto, Direktur Bina PSDA yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas Kepala Pusat Bendungan Agus Suprapto, Direktur Bina Operasi & Pemeliharaan Lolly Martina Martief, Kepala BWS Sulawesi IV Suparji dan para undangan terkait lainnya.

 

Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara yang terbentuk pada tahun 2013 merupakan Daerah Pemekaran dari Kabupaten Kolaka, terletak sekitar 120 km di sebelah barat ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara. Ditinjau dari letak infrastruktur dan geografis, Kabupaten Kolaka Timur mempunyai luas daerah irigasi yang cukup luas dan potensi air di sungai Ladongi yang belum dimanfaatkan secara optimal. Pembangunan Bendungan Ladongi merupakan satu diantara beberapa program prioritas Ditjen SDA sebagai upaya mempercepat pelaksanaan proyek strategis nasional.

 

Bendungan Ladongi memiliki kapasitas tampungan total sebesar 36,15 juta m3 dengan kapasitas tampungan efektif sebesar 31,38 juta m3. Tipe bendungan utama yaitu timbunan dengan inti lempung zona tegak, urugan batu dengan tinggi bendungan 66 m (dari dasar sungai), panjang puncak 419,40 m, dan lebar puncak 10 m. Sistem pengelak Bendungan Ladongi memiliki tipe terowongan dengan penampang tapal kuda yang memiliki panjang 324 m, diameter dalam 4 m, elevasi dasar inlet +70,00 dan elevasi dasar outlet +66,71. Bendungan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 844.175.085.000 ini akan dikerjakan selama 1460 hari kalender (± 48 bulan).

 

Proses pembangunan Bendungan Ladongi telah mendapatkan persetujuan (izin) berupa SK Tata Ruang No. 050/40/VIII/2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara; Surat Persetujuan Ijin Prinsip Pembangunan Bendungan Ladongi dari Gubernur Sulawesi Tenggara No 611.11/3874; dan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 535/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Bendungan Ladongi.

 

Bendungan Ladongi yang akan menjadi bendungan pertama di Sulawesi Tenggara ini memiliki manfaat seperti sebagai upaya untuk meningkatkan layanan irigasi seluas 3.604 Ha, penyediaan air baku Kecamatan Ladongi dan Kecamatan Tirawuta, menyediakan energi listrik sebesar 1,5 MW, mereduksi banjir Kabupaten Kolaka Timur sebesar 51,86% dan potensi untuk kegiatan kepariwisataan dan perikanan. (dro kompuSDA)

  • kompuadmin

Share this Post