Pertumbuhan jumlah penduduk dan peningkatan perekonomian nasional berpengaruh pada peningkatan kebutuhan air dan akibat aktivitas manusia jumlah ketersediaan air justru dari hari ke hari cenderung semakin menurun. Namun di sisi lain pengelolaan sumber daya air juga harus diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan harmonisasi antar wilayah, antar sektor dan antar generasi.

“Pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, merupakan pengganti UU Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan dan sudah berumur 10 tahun dan harus disadari bahwa undang-undang ini bukan hanya milik Kementerian PU dan Perumahan Rakyat saja melainkan milik seluruh rakyat Indonesia, yang harus kita laksanakan dan patuhi bersama,” kata Mudjiadi, Direktur Jenderal Sumber Daya Air mewakili Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam acara Sarasehan Refleksi Satu Dasawarsa Implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, di Jakarta (081214).

 

Lanjut Mudjiadi pengelolaan sumber daya air juga harus diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan harmonis antar wilayah, antar sektor, dan antar generasi. Dalam UU No.7 Tahun 2004 tentang SDA telah diamanankan 3 pilar utama dalam pengelolaan SDA.

 

“Pilar yang pertama adalah Konservasi Sumber Daya Air, yang merupakan upaya memelihara keberadaan serta keberjlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kualitas dan kuantitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup. Kedua, Pendayagunaan SDA, yang merupakan upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan dan pengusahaan SDA secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna. Ketiga, Pengendalian Daya Rusak Air, merupakan upaya untuk mencegah, menanggulangi dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air,”jelas Mudjiadi.

 

Ketiga pilar tersebut harus dihayati, pahami dan dilaksanakan dengan benar. Semua pihak harus bekerja sama dalam mengimplementasikan makna dari pilar-pilar tersebut dalam pengelolaan SDA kedepan untuk mendukung tercapainya kedaulatan air, pangan dan energi.

 

Dengan adanya acara ini Mudjiadi berharap agar dapat dijadikan penyegaran kembali tentang bagaimana pengelolaan sumber daya air yang dicita-citakan pada saat penyusunan Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sehingga akan diketahui sejauhmana implementasi undang-undang ini dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan tuntutan dan tantangan serta perubahan lingkungan strategis dalam pengelolaan SDA yang berkembang saat ini.

  • Superman

Share this Post