Empat Direktur Jenderal dari Tiga Kementerian hari ini (10/10) menandatangani kerja sama Perlindungan dan Optimalisasi Fungsi Situ, Danau, Embung dan Waduk (SDEW) di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta.

 

Ada pun kementerian tersebut ialah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Adapun penandatangan dilakukan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Imam Santoso, Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR, serta Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, dan Menteri ATR Sofyan Djalil.
 

Kerja sama 3 Kementerian tersebut merupakan salah satu upaya untuk melindungi SDEW sebagai tempat penampungan air dan konservasi air serta penanggulangan banjir, mengingat data sejak tahun 2017 hingga 2017 jumlah SDEW di wilayah Jabodetabek semakin berkurang. Hal tersebut dikarenakan adanya alih fungsi lahan dan okupasi dari masyarakat yang kurang memahami arti SDEW sebagai ruang publik. Dari kerja sama ini nantinya ketiga Kementerian akan melakukan program dari aspek teknis, pengendalian pemanfaatan ruang, administrasi pertanahan serta keterlibatan masyarakat.

 

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa dalam pelaksanaan perlindungan SDEW ini harus ada koordinatornya. “Dalam kerja sama harus ada yang koordinir, Kementerian ATR adalah softwarenya, sementara PUPR adalah hardwarenya, sehingga jelas dalam koordinasi dan kerja sama. Situ, danau, dan waduk sudah jelas milik pemerintah," kata Basuki.

Menurutnya lagi, PUPR tidak berani mengklaim di sekitar suatu kawasan perairan seperti situ dan danau, kalau tidak ada sertifikatnya yang menjadi dasar dari legalisasi aset negara tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR Sofyan Djalil, mengatakan kerja sama ini penting untuk menyelamatkan situ, danau, embung dan waduk. Seperti contoh di wilayah Jakarta, telah kehilangan sekitar 23 situ. Dari awalnya berjumlah 188 situ, kini tinggal sekitar 165 situ.

 

Sejak 6 bulan lalu, Kementerian ATR melaksanakan pemetaan terhadap 182 SDEW di lingkungan Jabodetabek berdasarkan peta dan data sekunder dari BBWS Ciliwung Cisadane yang dipadukan dengan data dan peta status tanah kantor pertanahan di 6 kabupaten/kota se-Jabodetabek.

Dari hasil pilot project tersebut dilakukan pematokan batas-batas fisik terhadap 23 SDEW dengan melibatkan masyarakat, selanjutnya dapat diketahui wilayah SDEW mana saja yang dinyatakan clean and clear, selanjutnya dapat diproses pendaftaran dan sertifikasinya sebagai bagian dari legalisasi asset. (kompuSDA-dnd)

 

 

  • kompusda

Share this Post