Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Imam Santoso, melantik sebanyak 1.090 orang Pejabat Perbendaharaan, pada Senin (9/1) di gedung Direktorat Jenderal SDA, Jakarta.

Pada acara tersebut Dirjen SDA berpesan bahwa para pejabat fungsional perbendaharaan yang dilantik, baik para Satuan Kerja (Satker) maupun para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama, tanpa mengistimewakan nominal anggaran yang lebih besar.

“Keduanya harus selalu mempunyai team work yang kuat, tidak ada merasa lebih superior akan anggaran yang lebih besar dari yang lainnya. Karena semua Satker dan PPK sama, mempunyai tugas, target dan tujuan yang sama,” ujar Dirjen SDA.

Imam Santoso menganjurkan kepada para Satker dan PPK untuk tidak merasa lebih hebat karena mendapat anggaran yang lebih besar. Sebab hal itu dapat menghambat kinerja serta menumbuhkan sifat kekuasaan yang berlebihan.

Lebih lanjut, Dirjen SDA berpesan bahwa sumber daya manusia di lingkungan Ditjen SDA diharapkan bisa memenuhi beberapa hal, seperti inovatif dalam melakukan terobosan-terobosan, dapat menyelesaikan tugas dengan cepat di lapangan, kompetitif dalam arti bisa berkerja dengan baik, dan jujur tanpa melanggar peraturan perundangan di Kementerian PUPR, serta peduli dan peka terhadap kejadian di wilayahnya pada khususnya, Kementerian PUPR pada umumnya.

“Para pejabat fungsional ini juga harus siap oncall 24 jam untuk bisa memberi informasi bila ada bencana atau masalah di wilayahnya masing-masing. Karena ini merupakan kewajiban dari tugas yang diberikan,” imbuh Dirjen SDA.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti, menyampaikan bahwa semua pejabat yang dilantik memeliki tugas dan tanggung jawab yang besar sebab Kementerian PUPR memiliki anggaran yang tertinggi di antara Kementerian/Lembaga Negara lain di Indonesia. Karena pembangunan dan pengelolaan infrastruktur yang menjadi tungas Kementerian PUPR merupakan pendukung utama untuk meningkatkan ekonomi Indonesia, serta mencapai tujuan negara.

Anita Firmanti juga menyampaikan pesan dari Inspektur Jenderal Kementerian PUPR bahwa semua pejabat Satker dan PPK wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terhitung tiga bulan sejak tanggal hari ini, yaitu dari tanggal 9 Januari sampai dengan 9 April 2017. Kealpaan dalam menyerahkan LHKPN akan berakibat pada jabatannya secara langsung.

Beberapa nama yang dilantik pada hari ini di antaranya, M. Asdin Thalib sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan; Bob Arthur Lombogia sebagai PPK Pusat Bendungan; Sudarto sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Pembangunan Terpadu Pesisir Ibukota Negara Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane.

  • kompusda

Share this Post