Penyelenggaraan dana APBN telah diatur melalui peraturan perundangan yang berlaku antara lain UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Benas dari KKN, UU RI No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU RI no. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, surat edaran Menteri PU No.06/SE/M/2013 tentang perubahan SE Menteri PU No.07/SE/M/2012 tentang pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik (e-procurement). Untuk itu diwajibkan bagi setiap Satker/SNVT untuk menayangkan Rencana Umum Pengadaan yang berisi seluruh informasi paket kegiatan Administrasi Umum,
Swakelola dan Kontraktual sesuai dengan lokasi DIPA pada sistem e-procurement Kemen PU setelah rencana kerja dan anggaran disetujui DPR.
"Penyusunan program, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi dan monitoring harus menjadi satu kegiatan yang berkesinambungan karena hal tersebut tidak hanya fokus pada kegiatan tahun berjalan tetapi harus dapat dihubungkan dengan capaian output (keluaran), baik di Renstra maupun RKP. Pengukuran output harus terkait dengan tugas dan fungsi masing-masing unit organisasi serta sasaran strategis, sasaran program dan sasaran kegiatan harus mempunyai indikator dan ukuran yang jelas karena pada Renstra 2015-2019, masing-masing kinerja pegawai harus mendukung kegiatan tertentu sesuai yang tertuang dalam Sasaran Kinerja Pegawai hingga mencapai sasaran strategis yang diharapkan," jelas Direktur Bina Program yang diwakili oleh Kasubdit Evaluasi dan Kinerja, Arief Budhiyo, Sp.1 saat membuka acara Workshop E-montoring dan E-procurement TA 2015 di Bandung, (18/11).
Lanjut Arief Budhiyo, ada tiga unsur dalam pelaksanaan good governance yaitu kelembagaan, sumber daya manusia dan tata laksana. Untuk itu diperlukan kerjasama dan koordinasi antar sesama pegawai sehingga untuk kedepannya yaitu pelaksanaan kegiatan tahun 2015 dapat berjalan dengan lancar.
Berkaitan dengan persiapan program tahun 2015 ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian semua pihak antara lain rencana pemaketan, rencana penyerapan dan rencana pengadaan barang/jasa tahun 2015 harus disiapkan dengan baik dan benar karena dijadikan dasar penilaian kinerja pegawai di tahun 2015 dan data e-monitoring yang dikerjakan akan dipantau oleh UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) dan TEPPA (Tim Evaluasi Pengawasan dan Penyerapan Anggaran) secara periodik sehingga kualitas laporan harus terus dijaga.
Kegiatan Workshop E-monitoring dan E-procurement Bidang Sumber Daya Air Tahun Anggaran 2015 bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan terhadap petugas e-monitoring dan e-procurement di lingkungan Satker, SNVT dan SKPD.
Kementerian PU dan PERA akan terus meningkatkan kualitas pelaporan untuk memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan memperhatikan keselarasan data antara e-procurement dan e-monitoring serta dukungan data output dan outcome yang baik dari para Kepala Satker/Kepala SNVT dan PPK kepada petugas e-monitoring.
- Superman