Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) melalui Direktorat Bina Teknik menyelenggarakan kegiatan “Transformasi Kebijakan Pengelolaan Jabatan Fungsional Bidang SDA” yang dimaksudkan untuk menindaklanjuti kebijakan yang telah diundangkan, yaitu Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.

 

Dalam perubahan kebijakan pengelolaan Jabatan Fungsional (JF) terdapat peralihan sistem penilaian kinerja Jabatan Fungsional dengan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) yang akan beralih menjadi penilaian kinerja berbasis Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan predikat kinerja yang dikonversikan sebagai Angka Kredit (AK) secara periodik/tahunan. 

 

Direktur Bina Teknik SDA Muhammad Rizal, menyampaikan, Selaku Unit Organisasi Pembina Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Ditjen SDA telah menginventarisasi sebanyak 2.517 pejabat fungsional Teknik Pengairan dengan rincian sebagai berikut, sebanyak 1.884 berasal dari Instansi Pusat dan 633 berasal dari Instansi Daerah. 

 

“Pejabat fungsional masih akan terus bertambah jumlahnya, mengingat masih adanya Instansi Daerah yang belum menyampaikan data eksisting JF Teknik Pengairan yang diangkat baik melalui mekanisme pengangkatan pertama, penyetaraan, maupun perpindahan dari jabatan lain”, jelasnya.(9/11)

 

Adanya perubahan yang signifikan terkait dengan pengelolaan seluruh Jabatan Fungsional di Kementerian/Lembaga/Instansi Daerah, maka dari itu perlu dilakukan penyuluhan untuk menyamakan persepsi terhadap implementasi dari kebijakan yang baru tersebut. 

 

Selain itu, dalam kegiatan ini Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN RB Aba Subagja mengharapkan para peserta yang terdiri dari pejabat fungsional Teknik Pengairan dapat memahami perubahan kebijakan dan dapat terus meningkatkan mutu sebagai ASN.

 

“Kami sudah incharge kepada seluruh PPK untuk segera melakukan konversi dan penyesuaian dari transformasi ini, supaya kita dapat melakukan penyesuaian terhadap kelas-kelas jabatannya”, tambahnya.

 

Direktur Jabatan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara Sri Gantini sebagai salah satu narasumber juga turut menambahkan dengan adanya transformasi ini, Angka Kredit Jabatan Fungsional dari konvensional ke integrasi membutuhkan penyesuaian.

 

“Dulu basisnya pada butir-butir kegiatan, setiap butir kegiatan ada Angka Kreditnya, yang sekarang adalah adanya predikat kinerja yang tidak terikat butir kegiatan, yang paling berperan dalam penentuan predikat kinerja adalah Pejabat Penilai Kinerja atau atasan langsung masing-masing pejabat fungsional tersebut”. Jelas Sri.

 

Dalam kegiatan ini, turut mengundang narasumber, yakni Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN RB Bapak Aba Subagja, Direktur Jabatan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara Ibu Sri Gantini, Kepala Biro Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana Kementerian PUPR Ibu Canka Amprawati, Kepala Pusat Pengembangan Talenta BPSDM PUPR dan Kepala BKD serta Kepala Dinas PU SDA Provinsi, Kabupaten atau Kota.(fif)

  • kompusda

Share this Post