Saat ini pemerintah dituntut untuk transparan dalam memberikan informasi kepada publik dan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Dan di sisi lain transparansi yang dilakukan pemerintah mendorong masyarakat untuk mengetahui lebih banyak tentang kinerja yang telah dilakukan.
Khusus untuk Kementerian PUPR jumlah pemohon informasi publik bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang masuk ke bagian Pelayanan Informasi Publik periode Januari 2015 sampai dengan September 2015 sebanyak 122 orang dan jumlah sengketa 6 orang. Hal tersebut mengalami peningkatan dari periode sebelumnya, dimana periode Januari sampai dengan Desember 2014 jumlah pemohon sebanyak 123 orang dan jumlah sengketa 3 orang. Data ini menunjukkan peningkatan perhatian masyarakat pada pemerintah.
Untuk itu Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR mengadakan Workshop Keterbukaan Informasi Publik, 28-30 Oktober 2015, yang bertujuan untuk menyusun dan memfinalisasi daftar DIP dan DIK agar dapat memenuhi hak atas informasi bagi masyarakat dan memberikan perlindungan kepada pejabat pengelola informasi. Acara ini turut dihadiri oleh Velix Wanggai, Kepala Biro Komunikasi Publik, Lana Winayanti, Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat Kementerian PUPR, para peserta dari berbagai satminkal dan balai di lingkungan Kementerian PUPR dan Magnitude Konsultan Komunikasi.
Pada dasarnya semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintah adalah terbuka, masyarakat berhak tahu informasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintahan akan tetapi beberapa informasi dapat dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 dengan memperhatikan prinsip-prinsip 1. Ketat, artinya untuk mengkategorikan informasi yang dikecualikan harus benar-benar mengacu kepada metode yang valid dan mengedepankan objektivitas, 2. Terbatas, artinya informasi yang dikecualikan harus menghindari penafsiran yang subjektif dan kesewenang-wenangan, 3. Tidak mutlak, artinya tidak ada informasi yang secara mutlak dikecualikan ketika kepentingan publik lebih besar menghendakinya.
“Saat ini keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 391/KPTS/M/2011 Tentang Penetapan Klasifikasi Informasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 156/KPTS/M/2011 Tentang Penetapan Organisasi dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dalam proses penyempurnaan sebagai akibat dari perubahan nomenklatur bergabungnya Kementerian PU dan Kementerian PERA menjadi Kementerian PUPR,†kata Lana Winayanti.
Acara workshop kali ini dilaksanakan dalam rangka pengumpulan dan finalisasi Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) dari masing-masing satminkal sebelum pengesahan Keputusan Menteri yang baru. Dalam penyusunan daftar tersebut, sebelumnya Biro Komunikasi Publik sudah mengadakan rangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD). FGD tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 8-9 September 2015 dan FGD kedua tanggal 16-17 September 2015.- Superman