Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dan mendorong keterbukaan informasi publik di Indonesia. UU KIP merupakan bentuk pengakuan hak masyarakat atas informasi dan bagaimana hak tersebut harus dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Sedangkan bagi pemerintah dan badan publik lainnya, UU KIP merupakan pedoman hukum untuk memenuhi dan melindungi hak atas informasi masyarakat. Hal tersebut diungkapkan oleh Lana Winayanti,  Staf Ahi Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat Kementerian PUPR, pada acara Workshop KIP “Finalisasi Draft DIP dan DIK”, di Bali (281015).

Velix  Wanggai mengatakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah bagian dari An Open Government, yang berarti bahwa pemerintah transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat, dan ini sejalan dengan deklarasi Open Government yang dicanangkan pada tahun 2011. Dan pada Open Government Index 2015 Indonesia menduduki ranking 32 dengan nilai 0,58 dalam hal keterbukaan informasi.

“Untuk Kementerian PUPR Tahun 2014 dan 2015 merupakan tahun yang krusial bagi Kementerian PUPR, karena adanya pemerintahan baru dan perubahan struktur organisasi kementerian yang berdampak pada perubahan peraturan dalam pelayanan informasi publik. Peraturan ini sangat penting dan ditujukan khusus kepada penyelenggara pemerintah agar transparan dan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” kata Velix Wanggai.

Lanjut Velix, sebenarnya terjadi peningakatan minat dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi ke-PU-an setiap tahunnya sejak diundangkannya UU KIP nomor 14 Tahun 2008. Pada periode tahun 2014 Kementerian PUPR melalui Sub Bidang Pelayanan Informasi Publik, Biro Komunikasi Publik telah melayani 148 pemohon informasi dengan total jenis permintaan informasi sebesar 331 permintaan, 270 permintaan informasi dipenuhi, 61 permintaan informasi ditolak dengan alasan informasi dikecualikan, bukan menjadi kewenangan kementerian PUPR dan atau informasi tidak tersedia dengan rata-rata penyelesaian permohonan 3-5 hari kerja.

Jumlah pemohon informasi publik selama 2014 dapat diklasifikasikan sesuai data pekerjaannya menjadi 3 kelompok besar yaitu individu sebesar 94%, Lembaga Swadaya Masyarakat 3% dan kelompok orang 3%

Pada kesempatan yang sama Lana Winayanti, Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat Kementerian PUPR mengatakan bahwa UU KIP merupakan pedoman hukum untuk memenuhi dan melindungi hak atas informasi masyarakat. Pedoman hukum tersebut untuk memenuhi dan melindungi hak atas informasi masyarakat, serta menghindari terjadinya pelanggaran hak masyarakat atas informasi sekaligus jaminan agar keterbukaan tidak merugikan kepentingan setiap orang dan kepentingan negara yang dilindungi oleh hukum.

Lanjut Lana, implementasi UU KIP bukan hanya menjadi tugas dan kewajiban unit kerja tertentu karena Keterbukaan informasi Publik selalu diidentikkan dengan tugas hubungan masyarakat (Humas). Persepsi ini tidak benar, seluruh unit kerja dari tingkat pusat hingga balai/UPT di lingkungan Kementerian PUPR bertanggung jawab atas pelaksanaan KIP karena setiap informasi dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh seluruh unit kerja, sehingga ketika terjadi sengketa informasi publik, bukan hanya tim PPID yang bertanggung jawab, tetapi unit kerja terkait informasi tersebut harus ikut serta dalam proses penyelesaian sengketa.

“Untuk itu dalam UU KIP badan publik wajib untuk, pertama, menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka pelayanan informasi publik. Kedua, menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan/mengumumnkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya sehingga diperlukan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Yang Dikecualikan (DIK) untuk membantu petugas di dalam memberikan pelayanan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan,” ungkap Lana Winayanti.

Lina berharap agar workshop KIP ini dapat memberikan pandangan dan pencerahan terkait implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik terutama pentingnya Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan di lingkungan Kementerian PUPR. Dan kedepannya semua jajaran Kementerian PUPR dapat memberikan pelayanan informasi yang prima kepada masyarakat dan meminimalisir terjadinya sengketa.

Acara ini  dihadiri oleh Kepala Biro Komunikasi Publik, Veli Wanggai, Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat, perwakilan dari satminkal dan balai di lingkungan Kementerian PUPR dan Magnitude Konsultan Komunikasi.

  • Superman

Share this Post