Kabar baik untuk para Jafung SDA! Penyesuaian tunjangan jafung mulai kelihatan hilalnya.

Pada awal bulan April 2022, Tim Asesor dari Kementerian Keuangan didampingi oleh Direktur Bina Teknik, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung, Kepala Satuan Non Vertikal Tertentu Pembangunan Bendungan BBWS Cimanuk Cisanggarung, serta perwakilan dari Biro Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana Kementerian PUPR, melakukan visitasi job assessment ke Bendungan Cipanas, Bendungan Jatigede dan DI Rentang di Jawa Barat sebagai beberapa tempat percontohan.

Dengan visitasi Tim Asesor dapat memperoleh gambaran secara langsung di lapangan terkait pelaksanaan tugas, fungsi, tanggung jawab, risiko pekerjaan, serta output dan outcome pekerjaan masing-masing jenjang dalam pembangunan infrastruktur sumber daya air. Hal ini digunakan untuk  menentukan bobot pekerjaan dan job pricing atas Jafung Pengelola SDA dan Jafung Penata Laksana SDA.

Hasil dari vistasi ini akan menentukan diberikan atau tidaknya Izin Prinsip Besaran Tunjangan Jafung oleh Kementerian Keuangan. Setelah Izin Prinsip diberikan, Jafungers SDA masih harus menunggu ditetapkannya revisi Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan. Mari kita doakan bersama agar prosesnya lancar, ya.

Kegiatan visitasi ini merupakan rangkaian tindak lanjut atas Surat Usulan Menteri PUPR kepada Menteri PAN RB dan Menteri Keuangan terkait dengan usulan penyesuaian besaran tunjangan Jabatan Fungsional Bidang PUPR yang sebelumnya telah diawali dengan pelaksanan validasi faktual oleh Tim Kementerian PAN RB pada Oktober 2021 silam di Bendungan Cipanas, Jawa Barat.

Jafung SDA

Peran Jafung SDA amat penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya air dapat dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana dinyatakan oleh Direktur Bina Teknik Direktorat Jenderal SDA Muhammad Rizal bahwa sumber daya air sebagai karunia Tuhan YME perlu dikelola dengan baik karena merupakan sumber kehidupan dan penghidupan, prasyarat bagi kelangsungan hidup dan peradaban bangsa.

Pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan salah satunya bertujuan untuk mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional dan Ketahanan Air Nasional yang diwujudkan melalui Program Prioritas Tahun 2020 – 2024, seperti pembangunan bendungan dan tampungan air lainnya, serta pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi.

Terdapat dua Jafung Sumber Daya Air, yaitu Jafung Pengelola SDA (Ahli) dan Jafung Penata Laksana SDA (Terampil).

Jafung Pengelola SDA adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional pengelolaan sumber daya air. Sedangkan Jafung Penata Laksana SDA adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan teknis bidang operasional pegelolaan sumber daya air.

Kementerian PUPR merupakan institusi pembinan Jafung Pengelola SDA dan Jafung Penata Laksana SDA. Kedua Jafung ini bersifat terbuka bagi instansi yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan sumber daya air.

(kty)

  • kompusda

Share this Post