Ponorogo - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mochamad Basoeki Hadimoeljono diwaduli warga terdampak pembangunan Waduk Bendo saat mengecek proses pembangunan waduk. Bagaimana reaksi Basoeki?
"Saya sebetulnya baru tahu ada laporan ini, sebenarnya saya ke sini untuk mengecek pembangunannya. Karena di tahun 2018 ini ada 33 bendungan yang dalam proses konstruksi, salah satunya di sini," tutur Basoeki saat ditemui detikcom di lokasi, Jumat (30/3/2018).
Basoeki menerangkan terkait masalah ini, dirinya memohon maaf. Karena pasti ada aturan dan prosesnya sebelum relokasi yakni ganti rugi. "Terkait sertifikat tanah dan rumah beliau-beliau yang dipindahkan harus segera diberikan, pun juga penggantian lahan pertanian ini harus segera diberikan karena untuk keberlangsungan penghidupan warga," terang Basoeki.
Menurut Basoeki, proses ganti rugi ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jdi seharusnya tidak ada masalah. "Ini mesti ada sesuatu saat Pemkab relokasi dan tidak bisa ditangani oleh APBN, tapi itu tidak usah dipertentangkan," ujar Basoeki.
Saat ini Pemkab Ponorogo, lanjut Basoeki, harus segera menangani Fasilitas Umum (Fasum) sementara itu pihak PU akan menangani masalah air. "Kami punya program untuk fasilitas air, saya bantu," imbuh Basoeki.
Terkait permasalahan rumah warga yang dirobohkan pihak Pemkab, Basoeki mengaku harus mempelajari permasalahannya dahulu. Ia pun berjanji akan bertanya ke Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni terkait masalah ini. "Tapi saya tidak janji, yang saya janjikan adalah fasilitas air dan sertifikat tanah harus diprioritaskan," tegas dia.
Sementara itu, waduk Bendo yang saat ini dalam proses pembangunan dipastikan selesai pada akhir tahun 2019. Nantinya waduk ini akan mampu menampung 40 juta kubik air, bisa untuk irigasi lahan pertanian seluas 7.800 Ha, bisa menghasilkan listrik 4 megawatt dan air minum 780 liter per detik.
" Sekaligus sebagai pengendali banjir wilayah Madiun dan Ponorogo," pungkas Basoeki.
Sementara itu, pihak PPK Pembangunan Bendungan Waduk Bendo dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) R. Panji Satrio memberikan jawaban.
"Pada November 2013 lalu ada tuntutan dari warga, terkait ganti rugi antara relokasi atau ganti rugi dalam bentuk uang, masyarakat memilih relokasi," tutur Panji.
Panji menerangkan kemudian tahun 2015 ada tanggapan dari Pemkab Ponorogo dan Kementerian PU. Untuk relokasi dan sosial ditangani Pemkab sedangkan pembangunan fisik oleh PU. Karena ini masyarakat menginginkan relokasi.
"Ketika masyarakat memilih relokasi, bukan uang, kalau uang dihitung apraisal selesai. Kalau ada relokasi dan minta ganti uang itu tidak bisa," terang Panji.
Panji menambahkan jika awalnya warga memiliki tanah seluas 1.000 meter, maka akan diganti dengan tanah seluas 1.000 meter dan lahan seluas 200 meter persegi dan rumah type 49.
"Serta untuk kompensasi dan biaya hidup Rp 500 ribu per kepala selama enam bulan di tempat relokasi," imbuh Panji.
Panji pun menegaskan jika warga memiliki tiga unit rumah sebelumnya, di tempat relokasi ini pun warga juga mendapatkan tiga unit rumah sebagai gantinya. "Bentuk ganti rugi sudah dihitung teman-teman Pemkab dan sebagai teman PU menyampaikan kegiatan di sini," tandas Panji.
(iwd/iwd)
sumber : detik.com
- sisda