Sekretariat Jenderal Sumber Daya Air melalui Sub Bagian Advokasi Hukum mengadakan “Workshop Strategi Peningkatan Kinerja PPNS Direktorat Jenderal Sumber Daya Air” di Balikpapan (19/04).

Kegiatan Pembinaan PPNS ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan ilmu pengetahuan di bidang ilmu hukum bagi para PPNS di lingkungan Ditjen Sumber Daya Air. Serta meningkatkan pemahaman PPNS terhadap kewenangan dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas di kemudian hari.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Berdasarkan UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Undang Undang masing-masing. PPNS Menjalankan penyidikan berdasarkan KUHAP tetapi berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang Undang spesifik masing-masing.

PPNS bidang Sumber Daya Air (SDA) memiliki peran penting karena secara geografis Negara RI didominasi oleh air dan air sendiri memiliki nilai ekonomis. Sehingga PPNS Ditjen SDAberfungsi sebagai fasilitator dan regulator bidang SDA. Terlebih dengan adanya pembatalan UU Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air oleh Mahkamah Konstitusi,  maka PPNS Ditjen SDA diharapkan menjadi ujung tombak dalam menjalankan tugas pengawasan, pengamatan dan penegakkan hukum bidang SDA melalui koordinasi dengan Penyidik Polri. Hingga saat ini PPNS dalam bidang SDA mencapai 89 orang yang tersebar di seluruh BBWS/BWS.

Dengan diberlakukan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, maka ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 15 terbagi atas kejahatan (sengaja) dan pelanggaran (kelalaian) dengan unsur perbuatan pidana a. pengusahaan air dan atau sumber-sumber air yang tidak berdasarkan perencanaan dan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan serta pembangunan pengairan; b. pengusahaan air dana tau sumber-sumber air tanpa izin dari Pemerintah dan c. sudah memperoleh izin dari Pemerintah untuk pengusahaan air dan atau sumber-sumber air tetapi tidak melakukan atau tidak ikut membantu dalam usaha-usaha menyelamatkan tanah, air, sumber-sumber dan bangunan pengairan.

Acara yang berlangsung pada tanggal 19-21 April 2017 ini menyajikan paparan beberapa materi diantaranya Pola Pengembangan Kelembagaan dan Eksistensi PPNS dalam Upaya Penegakan Hukum oleh Mohamad Fajar dari Direktorat Pidana Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Rencana Kerja Biro Korwas PPNS oleh Brigjen Nasib Simbolon dari Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia dan Strategi Peningkatan Kinerja PPNS Ditjen SDA oleh Hartanto. Lalu esok hari ada Laporan Pelaksanaan Kegiatan PPNS Ditjen SDA TA 2016 dan Rencana Kerja TA 2017 dan Pembahasan SOP Prosedur Pengawasan dan Pengamatan PPNS Ditjen SDA dengan narasumber Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal SDA.

  • kompusda

Share this Post