Berita Balai,
28 October 2025
<div>Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim penghujan tahun 2025-2026, BBWSBS menyelenggarakan Apel Kesiapsiagaan Bencana yang dipimpin oleh Kepala BBWSBS, Gatut Bayuadji pada Selasa (21/10/2025) di Kantor BBWS Bengawan Solo, Pabelan, serta di wilayah Madiun dan Hilir.<br><br>Kegiatan Apel Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2025-2026 dimaksudkan sebagai bentuk kesiapan BBWSBS bersama seluruh unsur terkait dalam menghadapi potensi bencana banjir di wilayah kerja Bengawan Solo, melalui penguatan koordinasi, komunikasi, serta sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, TNI/Polri, dan masyarakat.<br><br>Kesiapsiagaan terhadap bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor merupakan bagian penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur sumber daya air. Hal ini tidak hanya menyangkut keselamatan jiwa dan aset, tetapi juga menjaga fungsi lahan pertanian dari potensi kerusakan.<br><br>Sebagaimana diketahui, sistem irigasi dan pengelolaan air yang andal akan mendukung produktivitas pertanian. Oleh karena itu, upaya penguatan kapasitas dalam menghadapi bencana turut serta mendukung ketahanan pangan dan cita-cita mewujudkan swasembada pangan nasional.</div>
Baca SelengkapnyaBerita Balai, Berita SDA, Berita KemenPUPR
24 March 2021
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/ Janji PNS atau Sumpah/Janji Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona dan sehubungan dengan Surat Plt. Sekretaris Jenderal Nomor KP.05.01-SJ/966 tanggal 10 Desember 2020 tentang Pembinaan dan Pelantikan Pejabat Fungsional di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) mengikuti acara Pelantikan Pejabat Fungsional di Lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) yang dilaksanakan secara jarak jauh (teleconference) di Kantor BBWSBS, di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (24/03/2021). Acara yang berlangsung tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pelantikan jabatan tersebut merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi, yang berjalan sesuai dengan semangat reformasi birokrasi. Penempatan jabatan pun sesuai dengan kompetensi dan berbasis keahlian. Hal ini demi menunjang kinerja birokrasi yang lebih efektif dan efisien. Adapun 11 pejabat fungsional BBWSBS yang dilantik, diantaranya Tika Morena Nuramini, S.T., Samuel Harjanto, S.T., Rhobertus Mahadi Yudhi Prasetyo, S.T., Reinhart Hadthya, S.T., Hanif Aqroburrochman Al Anshori, S.T., Farida Ayu Dewayanti, S.T., Dwi Siswo Riyanto, S.T., Destiana Wahyu Pratiwi, S.T., Alif Ramadhan Medisia, P.g.S.T., Rury Septiani, S.T., dan Marina Putri Prastuti. Direktur Jenderal (Dirjen) SDA, Ir. Jarot Widyoko, SP-1., berpesan agar pejabat fungsional yang baru dilantik untuk terus meningkatkan kompetensinya sesuai bidang keahlian masing-masing serta menjaga integritas dan loyalitas, sehingga amanah terhadap tanggungjawab yang diberikan untuk membangun infrastruktur khususnya bidang SDA, yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak. “Jabatan yang diberikan adalah sebuah amanah. Oleh karena itu, kami mohon pergunakan hati kecil kita, karena itulah yang paling jujur. Bekerja sebaik-baiknya dan lebih menjaga integritas serta loyalitas dalam menjadi insan PUPR yang bertanggung jawab dalam pembangunan infrastruktur untuk masyarakat," pesannya. (BBWSBS/Ferri)
Baca Selengkapnya
Berita Balai,
21 January 2026
<div>Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola kepegawaian.<br><br>Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman seluruh peserta terkait ketentuan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025, termasuk hak dan kewajiban pegawai, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.<br><br>BBWSBS turut mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui Zoom Meeting sebagai wujud komitmen dalam mendukung peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas PPPK Paruh Waktu.</div>
Baca Selengkapnya
Berita Balai,
11 December 2025
<div>Banjir merupakan fenomena alami yang kejadiannya tidak dapat di cegah, tetapi dampaknya dapat dieliminir agar kerugian yang diakibatkannya menjadi kecil.<br><br>Masalah banjir timbul akibat adanya interaksi antara faktor kondisi dan peristiwa alam serta faktor campur tangan manusia di daerah pengaliran sungai.<br><br>Melalui pengelolaan daerah aliran sungai, peningkatan infrastruktur pengendali banjir, serta partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan, kita bisa bersama-sama membentuk wilayah yang lebih tangguh terhadap bencana.<br><br>Karena upaya kecil hari ini akan membawa dampak besar bagi keselamatan di masa depan.<br><br><strong>Kondisi Alam<br></strong><br></div><ul><li>Pembendungan aliran di sungai akibat adanya penyempitan (bottle neck) alam dan pendangkalan palung sungai</li><li>Terdapatnya hambatan aliran yang disebabkan oleh kondisi geometri palung sungai, seperti misalnya meandering, pertemuan anak sungai dengan sungai induk yang tidak streamline, dan kemiringan sungai yang landai.</li></ul><div> <br><br></div><div><strong>*Sumber: Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Pemukiman, Modul 7 Pengelolaan Risiko Banjir, Pusbangkom, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.<br></strong><br></div><div><br><strong>Peristiwa Alam<br></strong><br></div><ul><li>Curah hujan yang tinggi</li><li>Pembendungan aliran anak sungai akibat elevasi muka air banjir pada sungai induk yang tinggi; atau terjadinya puncak banjir pada sungai induk dan anak sungainya pada saat yang bersamaan</li><li>Pembendungan aliran di muara sungai akibat air pasang di laut tempat bermuaranya sungai</li><li> Pembendungan aliran sungai akibat terjadinya tanah longsor yang menutupi alur sungai. </li></ul><div> <br><br></div><div><strong>*Sumber: Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Pemukiman, Modul 7 Pengelolaan Risiko Banjir, Pusbangkom, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.<br></strong><br></div><div><br><strong>Faktor Campur Tangan Manusia<br></strong><br></div><ul><li>Tumbuhnya kegiatan masyarakat dan pemukiman baru di daerah pengaliran sungai</li><li>Penyempitan palung sungai akibat adanya pemukiman di sepanjang sungai</li><li>]pendangkalan dasar sungai akibat terjadinya peningkatan sedimen</li><li>Peningkatan debit puncak banjir yang disebabkan adanya perubahan tata guna lahan di daerah pengaliran sungai</li><li>Kurangnya kesadaran masyarakat dengan memanfaatkan sungai sebagai tempat pembuangan sampah</li><li>Belum adanya pengaturan penggunaan lahan di dataran banjir </li><li>Terbatasnya kegiatan pengendalian banjir secara fisik serta pemeliharaan</li><li>Terbatasnya kegiatan pemeliharaan prasarana pengendali banjir yang telah ada</li></ul><div> <br><br></div><div><strong>*Sumber: Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Pemukiman, Modul 7 Pengelolaan Risiko Banjir, Pusbangkom, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.<br></strong><br></div>
Baca Selengkapnya