Struktur Organisasi Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung
Organisasi Balai Besar Wilayah Sungai Wilayah Mesuji Sekampung adalah tipe II B terdiri dari Unit – Unit Eselon III.b dengan susunan organisasi sebagai berikut :
- Bagian Tata Usaha
- Bidang Program dan Perencanaan Umum
- Bidang Pelaksanaan
- Bidang Operasi dan Pemeliharaan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Bidang Tata Usaha
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan urusan tata usaha dan rumah tangga balai, akuntansi keuangan, dan akuntansi barang milik negara kepada semua administratif kepada semua unsur di Balai Besar Wilayah Sungai dan komunikasi publik dan hukum
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 23, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi tatalaksana
- Pelaksanaan fasilitasi kegiatan reformasi birokrasi di Balai
- Pelaksanaan pembinaan kepegawaian Balai
- Pelaksanaan administrasi dan akuntansi keuangan
- Pelaksanaan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara
- Pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara selaku unit akuntansi wilayah
- Pelaksanaan administrasi dan fasilitasi penyelesaian laporan hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat
- Pelaksanaan koordinasi sistem pengendalian interen pemerintah di Balai
- Pelaksanaan komunikasi publik dan hukum
- Pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
- Pelaksanaan koordinasi terkait pengadaan lahan
- Pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga Balai
Bagian Tata Usaha terdiri atas :
- Sub Bagian Kepegawaian
Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, organisasi tatalaksana, pelaksanaan pembinaan pegawai, pelaksanaan komunikasi publik dan hukum, pengaduan masyarakat serta pelaksanaan fasilitasi kegiatan reformasi birokrasi di Balai.
- Sub Bagian Keuangan dan Umum
Sub Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian laporan hasil pemeriksaan, koordinasi sistem penyelenggaraan intern pemerintah di Balai, pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air, urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga.
- Sub Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara.
Sub Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, serta koordinasi kegiatan terkait pengadaan lahan
Bidang Perencanaan Umum Dan Program
Bidang Perencanaan Umum dan Program mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air, program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program, analisis mengenai dampak lingkungan, penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balai, koordinasi dan fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum, serta pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bidang Perencanaan Umum dan Program menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai
- Penyusunan dan pengendalian program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai
- Pelaksanaan evaluasi kelayakan, manfaat dan dampak kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai
- Pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan
- Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan studi dan investigasi sarana dan prasarana sumber daya air termasuk pemantauan dan evaluasinya
- Pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air
- Pelaksanaan penerapan sistem pengendalian intern pemerintah dan sistem manajemen keselamatan kesehatan kerja dalam penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana di bidang operasi dan pemeliharaan
- Penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balai
- Pelaksanaan fasilitasi pengadaan barang dan jasa di bidang perencanaan umum dan program
- Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang perencanaan umum dan program.
Bidang Perencanaan Umum dan Program terdiri atas :
- Seksi Perencanaan Umum
Seksi Perencanaan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan sumber daya air, program jangka menengah pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program, dan pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air, serta fasilitasi penerapan sistem pengendalian intern pemerintah.
- Seksi Program
Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan penganggaran kegiatan tahunan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai, analisa kesiapan usulan kegiatan dan skala prioritas penganggaran, analisis mengenai dampak lingkungan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum, serta penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balai
Bidang Pelaksanaan
Bidang Pelaksanaan mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, serta pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi, persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan, serta fasilitasi penerapan sistem pengendalian intern pemerintah dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang pelaksanaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bidang Pelaksanaan menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan di bidang pelaksanaan
- Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi, persiapan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana konservasi sumber daya air
- Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi, persiapan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengendali daya rusak air
- Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi, persiapan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengendali sedimen
- Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi, persiapan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana drainase utama perkotaan
- Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi, persiapan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana konservasi air tanah dan air baku
- Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi, persiapan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendayagunaan sumber daya air
- Pelaksanaan penerapan sistem pengendalian intern pemerintah dan sistem manajemen keselamatan kesehatan kerja dalam penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana di bidang pelaksanaan
- Pelaksanaan fasilitasi pengadaan barang dan jasa di bidang pelaksanaan
- Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang pelaksanaan
Bidang Pelaksanaan terdiri atas :
- Seksi Pelaksanaan Jaringan Sumber Air
Seksi Pelaksanaan Jaringan Sumber Air mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, serta pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanan teknik, pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi, persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan, serta fasilitasi penerapan sistem pengendalian intern pemerintah dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang sungai, pantai, drainase utama perkotaan, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, serta konservasi tampungan air, sungai dan pantai
- Seksi Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
Seksi Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, serta pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi, persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan, serta fasilitasi penerapan sistem pengendalian intern pemerintah dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang irigasi, rawa, dan tambak, air tanah dan air baku, serta konservasi air tanah dan air baku.
Bidang Operasi Dan Pemeliharaan
Bidang Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, serta pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem pengendalian intern pemerintah dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana serta dan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bidang Operasi dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan di bidang operasi dan pemeliharaan
- Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi, persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana sumber daya air
- Pelaksanaan penerapan sistem pengendalian intern pemerintah dan sistem manajemen keselamatan kesehatan kerja dalam penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana di bidang operasi dan pemeliharaan
- Pengelolaan sistem hidrologi dan sistem peringatan dini
- Pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana
- Penyelenggaraan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air
- Penyelenggaraan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air
- Fasilitasi kegiatan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada wilayah sungai
- Pelaksanaan fasilitasi pengadaan barang dan jasa di bidang operasi dan pemeliharaan
- Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan.
-
Bidang Operasi dan Pemeliharaan terdiri atas :
- Seksi Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan.
Seksi Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, fasilitasi penerapan sistem pengendalian intern pemerintah, pengelolaan sistem hidrologi dan sistem peringatan dini, koordinasi pengelolaan sumber daya air dan penyelenggaraan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air serta penyelenggaraan penyidikan tindak pidana sumber daya air
- Seksi Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan.
Seksi Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, dan pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana serta fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan.