Beranda Profil Profil Organisasi
Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung adalah instansi pemerintah berupa Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air yang berada di bawah struktur Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Instansi ini bertanggung jawab penuh dalam menyelenggarakan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air secara terpadu di wilayah sungai kewenangannya.
Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2006 (17 Juli 2006) tentang Organisasi dan Tata Laksana Balai Wilayah Sungai, yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Kementrian Pekerjaan Umum.
20 Juli 2026
20 Juli 2026
20 Juli 2026
17 Juli 2026
17 Juli 2026