Beranda Profil Profil Organisasi
Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS-MS) adalah instansi pemerintah berupa Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air yang berada di bawah struktur Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Instansi ini bertanggung jawab penuh dalam menyelenggarakan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air secara terpadu di wilayah yurisdiksinya.
Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2006 (17 Juli 2006) tentang Organisasi dan Tata Laksana Balai Wilayah Sungai, yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2006 (9 November 2006) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 12/PRT/M/2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Laksana Balai Besar Wilayah Sungai.
Sebelum berdirinya struktur Balai terintegrasi (sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air), Departemen Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mengelola bidang SDA di Provinsi Lampung melalui koordinasi beberapa Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT):
30 Juni 2026
29 Juni 2026
26 Juni 2026
23 Juni 2026
12 Juni 2026