Profil Organisasi

Beranda Profil Profil Organisasi

Kilas Pengumuman :

Profil BBWS Mesuji Sekampung

PUPR

Mengenal BBWS Mesuji Sekampung

Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung adalah instansi pemerintah berupa Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air yang berada di bawah struktur Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Instansi ini bertanggung jawab penuh dalam menyelenggarakan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air secara terpadu di wilayah sungai kewenangannya.

Dasar Pembentukan

Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2006 (17 Juli 2006) tentang Organisasi dan Tata Laksana Balai Wilayah Sungai, yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Kementrian Pekerjaan Umum.

Susunan Organisasi BBWS Mesuji Sekampung

Bagian Umum dan Tata Usaha
  • Pelaksanaan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, pengelolaan kepegawaian, serta fasilitasi kegiatan reformasi birokrasi di balai.
  • Penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas, perbendaharaan, administrasi, dan akuntansi keuangan.
  • Penyusunan administrasi serta fasilitasi penyelesaian laporan hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat.
  • Pelaksanaan komunikasi publik dan layanan hukum.
  • Penatausahaan, pengelolaan, administrasi, akuntansi, dan pengamanan barang milik negara.
  • Pelaksanaan koordinasi kegiatan terkait penanganan bencana.
  • Pelaksanaan koordinasi administrasi penerapan Sistem Pengendalian Intern Balai (SPIP).
  • Pelaksanaan dan koordinasi pembangunan Zona Integritas.
  • Pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga.
Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air
  • Pelaksanaan penyusunan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air.
  • Pemberian masukan atas rencana tata ruang wilayah kabupaten, kota, maupun provinsi.
  • Pelaksanaan analisis dan evaluasi kelayakan kegiatan, lingkungan, serta perencanaan pengadaan tanah.
  • Penyusunan program dan kegiatan pengelolaan sumber daya air.
  • Fasilitasi dan koordinasi penyusunan perjanjian kinerja serta laporan kinerja.
  • Pelaksanaan koordinasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Pemantauan dan evaluasi pengadaan barang/jasa.
  • Pelaksanaan kegiatan pengelolaan hidrologi, kualitas air, sistem informasi, dan data sumber daya air.
  • Pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengendalian kepatuhan intern serta manajemen risiko.
  • Pelaksanaan penyusunan penilaian mandiri River Basin Organization.
Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air
  • Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan, rencana teknik, dan pengawasan bidang sungai, pantai, drainase utama perkotaan, bendungan, danau, situ, serta tampungan air lainnya.
  • Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pembinaan pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi.
  • Pelaksanaan persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan.
  • Pelaksanaan fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Pelaksanaan fasilitasi pengadaan barang/jasa.
  • Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang pelaksanaan jaringan sumber air.
  • Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota dalam pelaksanaan konstruksi prasarana jaringan sumber air.
  • Pelaksanaan kegiatan pengelolaan pengamanan pantai strategis.
Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
  • Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan, rencana teknis, dan pengawasan pembangunan jaringan irigasi, rawa, air baku, air tanah, serta jaringan pemanfaatan air lainnya.
  • Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pembinaan pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi jaringan pemanfaatan air.
  • Pelaksanaan persiapan penyerahan kegiatan untuk operasi dan pemeliharaan jaringan pemanfaatan air.
  • Pelaksanaan fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Pelaksanaan fasilitasi pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang jaringan pemanfaatan air.
  • Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pembangunan jaringan pemanfaatan air.
  • Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan jaringan pemanfaatan air.
Bidang Operasi dan Pemeliharaan
  • Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air pada wilayah sungai.
  • Pelaksanaan konservasi sumber daya air.
  • Pelaksanaan pendayagunaan sumber daya air.
  • Pelaksanaan pengendalian daya rusak air.
  • Pengelolaan drainase utama perkotaan.
  • Pelaksanaan pengelolaan sistem hidrologi.
  • Pelaksanaan pengelolaan sistem informasi sumber daya air.
  • Pelaksanaan operasi waduk, bendungan, embung, dan bangunan pengendali air lainnya.
  • Pelaksanaan pemeliharaan jaringan sungai, irigasi, rawa, air baku, dan bangunan sumber daya air lainnya.
  • Pelaksanaan koordinasi operasi modifikasi cuaca pada waduk sesuai kebutuhan.
  • Pelaksanaan koordinasi sistem peringatan dini sumber daya air.
  • Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kondisi prasarana sumber daya air.
  • Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis operasi dan pemeliharaan kepada pemerintah daerah.
  • Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam operasi dan pemeliharaan sumber daya air.
  • Pelaksanaan pelaporan hasil operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air.

Wilayah Sungai Terkelola

WS Mesuji Tulang Bawang
WS Seputih Sekampung
Batas wilayah sungai berdasarkan data resmi. Geser dan zoom peta seperti Google Maps. WS Semangka tidak ditampilkan.

Bagikan :